Dubes RI Ungkap Fakta Kepulangan Habib Rizieq Ternyata Akan Dideportasi

Jakarta, Gempita.co – Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi, Agus Maftuh Abegebriel, mengungkap terkait rencana kepulangan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab pada 10 November 2020.

Agus Maftuh menyebut bahwa visa Habib Rizieq tak pernah diperpanjang oleh Arab Saudi.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Fakta tersebut, menurut Agus, berdasarkan komunikasi pihaknya dengan Kantor Imigrasi Kerajaan Arab Saudi pada 4 November. Rizieq memperoleh lima lembar dokumen keimigrasian yang berisi sejumlah informasi, termasuk soal paspor dan visanya.

“MRS (Mohammad Rizieq Syihab), sesuai nama yang tertera dalam paspor bernomor B326????, visanya tidak diperpanjang oleh Pemerintah Arab Saudi dan hanya diberikan izin tinggal paling lambat sampai dengan 11 November 2020,” kata Agus Maftuh dilansir dari detikcom, Jumat (6/11/2020).

Artinya, kata Agus, Arab Saudi hanya memberikan waktu 9 hari sejak kedatangan MRS di Kantor Deportasi Syumaisi pada tanggal 2 November 2020 jam 11.00 siang.

“Hatus mengurus administrasi kepulangan di lantai dua gedung yang berada di antara kota Makkah dan Jeddah tersebut,” ungkap Agus.

Agus mengungkapkan, visa kunjungan bisnis (ta’syirat ziyarah tijariyyah), yang faktanya bukan untuk bisnis tersebut, masa berlakunya tetap dianggap berakhir pada tanggal 20 Juli 2018 dengan masa berlaku 365 hari.

Ia pun menjelaskan hal-hal yang termuat dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi.

“Dalam sistem komputer imigrasi Arab Saudi, layar pertama sangat jelas sekali tidak ada perpanjangan visa, yang ada adalah perubahan batas akhir tinggal (intiha’ al-iqamah) sampai dengan 11 November 2020,” terangnya.

“Sedangkan batas tanggal berlakunya visa (tarikh intiha’ as-salahiyah) tetap tanggal 20 Juli 2018 (dalam dokumen tertulis, 25/09/1439 H). Tampilan layar pertama ini berisi informasi tentang pendatang (ma’lumat za’ir),” sambung Agus.

Dubes RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel

Agus juga menjelaskan soal perubahan batas akhir tinggal Habib Rizieq. Menurutnya, Habib Rizieq tengah menjalani proses deportasi.

“Perubahan batas akhir tinggal tersebut sudah biasa bagi para saudara-saudara kami para WNI yang menjalani proses tarhil atau deportasi dan bahkan biasanya dikasih jeda agak panjang yaitu satu bulan sampai dengan dua bulan. Itulah yang dikenal ‘ta’syirat al-khuruj’ (visa untuk keluar) dan MRS hanya dikasih 9 hari untuk meninggalkan Kerajaan Arab Saudi,” papar Agus.

“Saya harap Habib Rizieq teliti dalam membaca kata per kata dokumen tersebut,” pungkasnya.

Sumber: Detik.com

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali