Duel Mantan Tetangga, Dendam Lama Berbuah Maut

Duel Maut Anggota Polisi Polrestabes Palembang. (Ilustrasi)

Jakarta, Gempita.co – Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menangkap pelaku penganiayaan YL alias Casper yang mengakibatkan korban berinisial SK (42) meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Guruh Arif Darmawan didampingi oleh Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi dan Kepala Polsek Cilincing Kompol Slamet Riyadi di halaman Kepolisian Sektor Cilincing Polres Metro Jakarta Utara, Jumat,  menjelaskan bahwa antara korban dan tersangka pernah bertetangga sehingga sudah saling kenal.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Antara korban dengan pelaku telah saling kenal sebelumnya karena merupakan tetangga waktu masih tinggal di Kampung Bendungan Melayu, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara,” ujar Guruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara mengatakan sempat ada perselisihan di antara korban dengan tersangka yang mengakibatkan peristiwa tersebut.

Kejadian berawal pada Rabu (14/7) sekitar jam 23.00 WIB. Tersangka YL alias Casper yang tengah mengendarai sepeda motor malam itu berpapasan dengan korban.

Korban yang sudah membawa parang tiba-tiba menyabetkan ke arah kepala tersangka, tapi ditangkis menggunakan tangan kiri.

Merasa terancam, YL berlari dan terus dikejar oleh korban sampai tersangka terpojok tembok. Korban kembali menyabetkan parangnya ke arah tersangka tapi mengenai tembok sehingga parang korban terlepas dari gagangnya.

Tersangka memanfaatkan kesempatan tersebut dengan menyerang balik korban dan membuatnya terjatuh dengan satu dorongan.

YL juga mencabut sebilah pisau yang dibawanya, kemudian menyerang korban dengan pisau tersebut.

Korban pun akhirnya ditemukan istri yang mencarinya, berinisial RN, dalam kondisi meninggal dunia.

Unit Reskrim Polsek Cilincing yang dikepalai AKP Immanuel Sinaga langsung meringkus tersangka hanya tiga jam setelah kejadian. Berkat adanya rekaman kamera pengawas CCTV, kejadian tersebut bisa terungkap.

Tersangka dikenakan ancaman pidana penjara seperti tertuang pada Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan, juncto pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan.

“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,” demikian bunyi pasal 338 KUHP tersebut.

Sementara sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan terdapat dalam Pasal 351 KUHP ayat (3) mengatakan: “…Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali