Gunungsitoli, Gempita.co – Dua orang warga Desa Gazamanu, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, duel hingga salah satu di antara mereka tewas menggenaskan di tempat, pada hari Minggu (1/11/2020) sekira pukul 21.00 Wib.
Dalam keterangannya, Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, menyampaikan korban atas nama Firminus Faozanolo Gulo (FFG) alias Ama Yurdi, (49), dan tersangka atas nama Yanuari Zai (YZ) alias Ama Jeri, (45).
“Motifnya adalah tersangka merasa emosi atas sikap korban yang pada saat itu berteriak-teriak dan memaki-maki tersangka, awalnya peristiwa itu diawali oleh korban yang hendak melukai tersangka dengan menggunakan benda tajam berupa sebilah parang yang dibawa oleh korban,” kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan, saat konferensi pers di Mapolres Nias, Selasa (10/11/2020).
Selain itu, kata Wawan, korban dan tersangka sudah pernah terlibat masalah pada tahun 2017. Saat itu korban telah dihukum vonis penjara karena terbukti melakukan penganiayaan kepada tersangka.
Wawan Iriawan mengatakan, ketika tersangka sedang berada di teras rumah miliknya, tiba-tiba korban melintas di depan ruma milik tersangka dengan mengendarai sepeda motor miliknya, lalu berhenti sekitar 15 meter dari posisi jarak rumah tersangka.
“Tiba-tiba korban turun dari sepeda motornya, lalu berdiri di pinggir jalan sambil berteriak memaki-maki tersangka yang berada di teras rumah, sehingga kemudian tersangka berjalan menghampiri korban dan tanpa diketahui sebelumnya ternyata pada saat tersangka menghampiri korban, tiba-tiba korban sudah memegang sebilah parang di tangan kanannya,” ungkap Wawan.
“Korban lalu berupaya mengayunkan parang ke arah tersangka, namun tersangka berhasil untuk menahan tangan korban yang memegang parang, dengan menggunakan kedua tangannya, tersangka lalu kemudian mendorong tangan korban yang memegang parang tersebut ke arah leher korban, sehingga saat itu parang yang dipegang oleh korban langsung mengenai pada bagian leher korban,” sambung mantan Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumut ini.
Setelah itu, tambah Wawan, parang berhasil direbut oleh tersangka dari tangan korban. Setelah parang milik korban berpindah ke tangan tersangka, kemudian menggunakan parang tersebut untuk menghilangkan nyawa korban.
“Parang itu digunakan tersangka untuk membacok kepala korban, mulai dari bagian atas, bagian belakang, wajah dan leher depan korban secara berkali-kali, hingga tersangka tidak ingat lagi berapa kali tersangka membacok bagian kepala korban sampai akhirnya korban terjatuh dan tidak bernyawa lagi,” jelas orang nomor satu di Polres Nias ini.
Ia mengatakan, setelah tersangka berhasil membunuh korban, kemudian Yanuari Zai alias Ama Jeri (tersangka) membuang parang milik Firminus Faozanolo Gulo alias Ama Yurdi (korban) ke semak-semak, yang berada tidak jauh dari sekitar rumah tersangka.
Memberitahu Istri
Kemudian tersangka masuk ke dalam rumahnya dan menjumpai istrinya untuk memberitahukan bahwa ia telah membunuh korban.
“Lalu setelah itu, tersangka mengambil sebilah parang dari dalam rumahnya, tepatnya di bawah tangga, dan membawa parang itu menuju ke lokasi dimana sebelumnya tersangka meninggalkan korban,” jelas Wawan.
Sesampainya di lokasi, lanjut dia, tersangka melihat korban masih tergeletak di pinggir jalan, dengan menggunakan parang miliknya itu membacok wajah korban secara berulang-ulang, dan pergi meninggalkan korban yang telah tewas di lokasi itu.
Atas kejadian itu, Wawan mengatakan pihaknya telah menyita barang bukti, dan menahan tersangka.
“Kepada tersangka kita jerat Pasal 338 dan atau Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun,” tegas Wawan didampingi Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kapolsek Bawalato, Iptu Benyamin Lase.(Sabarman)