Dugaan Biaya Pengobatan Korban Kanjuruhan Dihentikan, Langsung Diselidiki Komnas HAM

Gempita.co – Dugaan penghentian biaya pengobatan terhadap para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, sedang ditelusuri Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Beberapa hari lalu kami diberitahu oleh teman-teman Aremania dan sedang kami telusuri,” kata Anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Jakarta, kemarin, dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Apabila informasi tersebut benar, kata Anam, maka tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur itu sangat disayangkan.

Menurut dia, korban luka-luka dalam peristiwa nahas tersebut sangat banyak. Saat awal kejadian, berbagai pihak mengonsolidasi tentang banyaknya korban yang meninggal dunia, sementara korban luka-luka tidak terlalu diperhatikan.

Padahal, lanjutnya, jumlah korban luka-luka dalam tragedi itu sangat banyak, belum termasuk yang tidak melaporkan diri sebagai korban.

Usai tragedi tersebut, Komnas HAM langsung bertolak ke Malang, Jawa Timur, dan berkoordinasi dengan para korban termasuk menyarankan rujukan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Saiful Anwar.

Namun, dengan adanya dugaan penghentian pembiayaan oleh Pemprov Jawa Timur tersebut, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar langsung menghentikan perawatan bagi korban luka yang dirujuk ke rumah sakit itu.

“Jika benar, kami minta ini dievaluasi ulang,” tegas Anam.

Desakan itu harus disikapi dengan bijaksana mengingat jumlah korban luka sangat banyak dan ada pula korban luka yang hingga kini masih terus terjadi.

“Misalnya, luka mata yang tidak hanya merah tapi juga kecoklatan dan kehitaman; dan itu masih butuh perawatan,” ujarnya.

Anam berharap setiap korban dalam tragedi Kanjuruhan mendapat pengobatan atas kejadian yang dialaminya. Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten Malang bersama Pemprov Jawa Timur bersedia menanggung semua biaya pengobatan para korban tragedi Kanjuruhan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali