Gempita.co – Dugaan tindakan pelecehan seksual peserta Miss Universe Indonesia (MUID) 2023 dengan inisial N, PT Capella Swastika Karya selaku penyelenggara dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum korban,Mellisa Anggraini, mengungkapkan bahwa insiden dugaan pelecehan tersebut terjadi pada tanggal 1 Agustus 2023 dalam konteks pemeriksaan fisik.
Mellisa menjelaskan bahwa tindakan pemeriksaan fisik yang dilakukan terhadap kliennya tidak pernah dijelaskan dalam rencana acara atau pemberitahuan sebelumnya.
“Di mana mereka tanpa sepengetahuan, atau diberita tahu tidak ada akses informasi, tidak ada di dalam rundown, bahkan provincial director juga tidak dikasih tahu akan dilakukan body checking,” ujar Mellisa kepada media di Polda Metro Jaya pada Senin 8 Agustus 2023.
“Jadi body checking ini tidak pernah ada di rundown acara, tiba-tiba mereka dihadapkan, seolah-olah ditodong, harus melakukan body checking dengan cukup membuat klien kami ini terpukul merasa martabatnya dihinakan,” tambahnya.
Mellisa juga menekankan bahwa saat pemeriksaan fisik tersebut dilakukan, tempat yang digunakan tidak sesuai atau layak untuk pelaksanaan tindakan tersebut.
“Kami juga cukup terkaget-kaget ya ketika melihat foto-foto yang diambil oleh mereka, dan terlebih lagi setelah dilakukan body checking, diambil gambar dan ada laki-laki,” tutur Mellisa.
“Dan para peserta ini tidak pernah dilihatkan ‘ini loh hasilnya’. Apakah dilakukan secara proper, tentu tidak. Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini,” tegasnya dilansir dari laman PMJ News.