Gempita.co – Penyidik dari Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus Bareskrim Polri) akan berkolaborasi dengan Divisi Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor Bareskrim Polri) selidiki dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Pondok Pesantren Al Zaytun.
“(Berkoordinasi dengan) Direktorat Pidana Korupsi untuk penyidikan dana BOS,” kata Brigjen Whisnu Hermawan dari Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri kepada wartawan pada Rabu 23 Agustus 2023.
Tidak hanya itu, Whisnu juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak eksternal dalam penyelidikan kasus ini.
“Penyidik Dittipideksus juga melaksanakan koordinasi dengan Kejaksaan Agung, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) terkait rekening yang sudah dihentikan sementara,” ujar Whisnu.
Sebelumnya, Divisi Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam rangka penyelidikan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada hari Selasa 22 Agustus 2023 yang lalu.
“Agenda Pemeriksaan saksi awal terkait Yayasan dengan inisial MA dan MS,” tambah Whisnu.
Sumber: PMJ