Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka dalam perkara dugaan suap terkait Proyel Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Dua tersangka tersebut adalah mantan anggota BPK-RI berinisal RIZ dan Komisaris Utama PT. MD berinisial LJP.
“Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan para tersangka selama 20 hari terhitung sejak tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 22 Desember 2020.Tersangka RIZ ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih dan tersangka LJP ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” demikian tulis KPK dalam pers rilisnya, Kamis (03/12).
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, kedua tahanan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1.
“Tersangka RIZ diduga menerima suap SGD100 ribu dari LJP terkait dengan proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 Miliar. Tersangka RIZ diduga membantu LJP untuk memenangkan proyek tersebut,” jelasnya.
Atas dugaan tersebut, RIZ, sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait : Menaker Tinjau Inkubasi Bisnis di Kota Tasikmalaya
Tersangka LJP, sebagai pihak yang diduga pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.