Duh.. 48 Tahanan Bareskrim Polri Positif COVID-19

Ilustrasi/Ist

Jakarta, Gempita.co-Sebanyak 48 tahanan Bareskrim Polri dinyatakan positif COVI-19 dari hasil tes usap atau swab test.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Delapan orang dengan gejala batuk/demam/pusing/flu dan 40 orang tanpa gejala. Adapun 8 orang telah dirawat di RS Polri Kramatjati,” ujar Awi ketika, Senin (16/11/2020).

Di antara para tahanan yang dirawat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, yakni Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dan aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat.

Diketahui, Gus Nur merupakan tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Sementara, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan ujaran kebencian atau hoaks sehingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh.

Dijelaskan Awi, para pasien Covid-19 tanpa gejala diisolasi di ruang tahanan. Mereka berada di ruangan terpisah dengan tahanan yang sehat.

Langkah tindak lanjut lainnya yang diambil polisi adalah menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan.

“Menerapkan protokol kesehatan di ruang tahanan dengan menyediakan masker, tempat mencuci tangan/hand sanitizer, menjaga jarak, dan memberikan vitamin, suplemen serta obat-obatan yang dibutuhkan,” tandas dia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali