Jakarta, Gempita.co – Sidang Mahkamah Syar’iyah (MS) Sigli, Aceh, menghukum 6 orang dua diantaranya anak baru gede (ABG) atas perbuatan maksiat.
Mereka digerebek tengah pesta seks di Pidie, Aceh, pada awal Oktober lalu. Dua pelaku adalah wanita ABG berusia 14 dan 16 tahun. Kemudian wanita inisial TM (19), pria MA (18), pria 17 tahun dan 15 tahun.
Ketua Majelis Hakim A Aziz, berdasar putusan pada Rabu (18/11), MA (18) divonis 100 cambuk di depan umum dan penjara 10 bulan. MA telah melakukan perbuatan zina sebanyak tiga kali dengan anak berusai 14 tahun.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan uqubatcambuk di depan umum sebanyak 100 kali dan hukuman penjara selama 10 bulan,” hakim Aziz membacakan vonis, pada Senin awal pekan ini.
Putusan tersebut sesuai dengan Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, selain diancam dengan uqubat hudud cambuk 100 kali, hukuman dapat ditambah dengan uqubat ta’zir.
Kemudian hukuman cambuk terhadap pelaku wanta TM (19). Ia juga divonis hukuman 100 kali cambuk di depan hukum. TM telah diketok dalam sidang Kamis pekan lalu.
Demikian pula ABG berusia 15 dan 17 tahun dikenai Pasal 25 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Mereka dijatuhkan ‘uqubat dengan pidana pembinaan di dalam lembaga yaitu di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Banda Aceh selama 18 bulan.
ABG berusia 14 dan 16 tahun divonis 18 bulan pembinaan di LRSAMPK Darussa’adah Aceh.
Sumber: Berbagai Sumber