Duh, Bapak Tega Gauli Anak Kandung Sendiri Sampai 5 Kali

DYN, Bapak yang tega memperkosa anak kandungnya saat mengakui perbuatannya di Mapolres Tegal/ist

Tegal, Gempita.co – DYN (44), diamankan polisi akibat aksi bejatnya menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih duduk di kelas XI. Parahnya, perbuatan buruh tani ini dilakukan sebanyak 5 kali di kamar rumahnya usai buah hatinya pulang sekolah.

Menurut keterangan pelaku, perbuatannya dilakukan lantaran nafsu dengan kemolekan tubuh anak perempuannya yang beranjak dewasa.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Saat itu, saya baru pulang dari sawah, anak saya baru selesai mandi, dan saya bergegas masuk ke kamarnya,” kata tersangka DYN, kepada polisi dan wartawan di Mapolres Tegal, Senin (27/7/2020).

Kapolres Tegal AKBP M.Iqbal Simatupang melalui Kasatreskrim AKP Heru Sanusi mengatakan, perbuatan yang dilakukan tersangka ini sudah lima kali.

“Perlakuannya kepada korban diawali tahun 2016 hingga tahun 2020,” ujarnya.

“Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan aksi bejatnya itu lantaran sang istri selalu menolak dan susah untuk digaulinya. Makanya, dia melampiaskan nafsu birahinya kepada anak perempuannya itu,” ungkap Heru.

Kepada anaknya, jelas Heru, dia mengancam tidak akan memberikan uang jajan, biaya sekolah, dan membanting HP.

“Bahkan mengancam akan membunuhnya jika tak mau disetubuhi olehnya,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa celana pendek, kaos lengan pendek dan celana dalam warna krem.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3), jo pasal 76D UU-RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan maksimal 15 tahun penjara serta denda Rp5 miliar,” tegas Heru.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali