Gempita.co-Aksi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Batanghari, Jambi.
Korban berinisial M (16) warga Kecamatan Pemayung, ini diperkosa dan dicabuli oleh mantan pacar dan temannya yakni F (19) dan I (19).
Korban yang tidak terima dengan aksi bejat pelaku, langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Berbekal laporan itu, polisi langsung menangakap kedua pelaku dilokasi yang berbeda.
Terkait peristiwa pencabulan ini, Kanit PAA Satresktim Polres Batanghari Ipda Ferdinand Ginting melalui anggota Unit PPA Aipda Mustafa Kamal, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku I nekat menyetubuhi temannya itu karena mencium bau parfum korban yang membuat pelaku timbul nafsu.
“Jadi bau parfum yang membuat pelaku berniat ingin menyetubuhi korban,” ujar Mustafa Kamal, dikutip Minggu (29/5/2022).
Mustafa menceritakan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi saat F mantan pacar korban meminta agar I untuk menghubungi korban dan janjian bertemu di salah satu desa di Kecamatan Pemayung. Selanjutnya korban menyetujui ajakan tersebut.