Duh, Melky Guslow Diringkus Polisi karena Miliki Sabu

ilustrasi

Prabumulih, Gempita.co – Melky Guslow alias Melky Beruk (42) diringkus polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.

Pria asal Prabumilih Sumetara Selatan ini diamankan berikut barang bukti berupa 17 paket sabu berat bruto 8,77 gram, sekotak plastik klip bening, uang sebanyak Rp805 ribu dan dua unit ponsel.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Melky diamankan di rumahnya di Jalan A Hamid, Kelurahan Pasar I, Prabumulih Utara, Prabumulih, Rabu (5/8/2020).

“Saat penggerebekan petugas sempat terkecoh karena tersangka membuang barang bukti yang disimpan di kotak kayu dari lantai dua rumahnya. Beruntung, petugas memergoki aksinya sehingga tersangka tak bisa berkutik lagi,” kata Kapolres Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya, dalam keterangannya, Kamis (6/8/2020) kemarin.

Menurutnya, petugas masih memburu bandar tempat tersangka mendapatkan barang terlarang itu.

“Kasus ini masih dikembangkan penyidik untuk mengungkap jaringannya,” ujar Wayan.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali