Jakarta, Gempita.co – Dukungan terhadap program Lumbung Ikan Nasional (LIN) di Maluku terus diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui program perencanaan ruang laut dengan membuat Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah (RZ KAW), Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZKSN) dan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) serta mendorong dibuatnya Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) melalui Peraturan Daerah di wilayah LIN.
Disamping program perencanaan ruang laut, KKP juga melakukan berbagai upaya lainnya seperti mendorong agar kawasan konservasi perairan dapat terus ditumbuhkan, baik yang dikelola oleh daerah maupun KKP, sebagai daerah penyangga dan pelindung stok serta habitat ikan di wilayah LIN. KKP juga menjaga kearifan budaya masyarakat adat Maluku yang melestarikan wilayah dan kekayaan laut sekitarnya melalui pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat di Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) TB. Haeru Rahayu menyampaikan selaku pengampu ruang laut pihaknya berupaya memastikan agar penataan dan pengelolaan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil dapat menjamin terwujudnya program LIN yang ditargetkan Presiden Jokowi beroperasi pada tahun 2023 mendatang.
“Peran Ditjen PRL dalam Program LIN ini adalah mengatur ruang laut di Maluku sehingga ada alokasi ruang untuk pelabuhan, alokasi ruang untuk penangkapan ikan, alokasi ruang untuk budidaya, alokasi ruang untuk alur pelayaran, dan sebagainya,” ungkap Tebe.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Santoso Budi Widiarto menyampaikan bahwa untuk mendukung LIN, saat ini Kab. Seram Bagian Barat memiliki dua kawasan konservasi yaitu Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Marsegu seluas 16.000 hektare yang dikelola oleh KLHK dan Taman Pulau Kecil (TPK) Buano yang memiliki luas wilayah 31.820,89 hektare.
“TPK Buano memiliki sub zona budidaya yang berada di area Selat Valentine sebelah barat dengan luas 31,57 hektare. Secara umum Kab. Seram Bagian Barat memiliki luas zona budidaya sebesar 14.701,11 hektare atau setara dengan 8 persen dari total luas zona budidaya di Provinsi Maluku,” terang Santoso.
Sejalan dengan itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku, Abdul Haris menjelaskan bahwa LIN adalah kawasan penghasil produksi ikan secara berkelanjutan, diperuntukan bagi kesejahteraan rakyat sebagai wujud dinamisnya kebijakan ketahanan pangan dan merupakan pusat pertumbuhan ekonomi perikanan nasional.
Pengelolaan kelautan dan perikanan di Provinsi Maluku menerapkan sistem gugus pulau yang terdiri dari 12 gugus pulau. Penerapan konsep gugus pulau pada program LIN adalah dengan menetapkan Pulau Ambon sebagai hub atau pusat distribusi dan berbagai daerah di Provinsi Maluku berperan sebagai sub atau daerah penyangga yang memiliki pusat pengumpul serta pusat produksi.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mengamanatkan perlunya kerja sama dan sinergi dengan semua pihak untuk menyukseskan Maluku sebagai Lumbung Ikan Nasional. Sejauh ini sinergitas antar kementerian/lembaga dan pemerintah telah dibangun di bawah komando Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
LIN sebagai program nasional yang telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2010. Karenanya KKP bersama Pemerintah Provinsi Maluku menyiapkan Maluku dan menjadikan kawasan Indonesia Timur sebagai produsen perikanan terbesar di Indonesia.