Jakarta, Gempita.co – Menindaklanjuti ditetapkannya Keputusan Menteri (Kepmen) Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada Selasa (23/2/2021) lalu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan sistem informasi penataan ruang laut.
Peluncuran sistem informasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono saat penyelenggaraan Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut di Jakarta, Senin (22/3/2021), guna mendukung pelaksanaan Kepmen KP 14 Tahun 2021.
Sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan secara daring sebagai pembicara utama serta melibatkan pemangku kepentingan yang menyelenggarakan pipa dan/atau kabel bawah laut sebagai peserta.
“Kepmen KP 14 Tahun 2021 tersebut diharapkan dapat menjadi acuan dalam menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan nasional serta memperkuat tata ruang laut sehingga memberikan kepastian hukum berusaha dalam pemanfaatan ruang laut,” terang Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, TB Haeru Rahayu, dalam keterangannya, Rabu (24/3/2021).
“Sistem yang diluncurkan Menteri Trenggono ini merupakan pelayanan data penataan ruang laut yang dapat diakses secara daring dan realtime dalam Sistem Informasi Penataan Ruang Laut. Hal tersebut merupakan wujud keseriusan dan kesiapan KKP dalam melayani pelaku usaha penyelenggara pipa dan kabel bawah laut,” sambung Tebe.
Ia menjelaskan, sistem informasi yang terintegrasi dengan satu peta KKP tersebut memuat informasi geografis terkait penataan ruang laut. ,Peta tersebut termasuk 43 segmen alur pipa bawah laut dan 217 segmen alur kabel bawah laut serta 4 lokasi landing station yaitu di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura sebagaimana ditetapkan dalam Kepmen KP 14 Tahun 2021.
“Selain alur pipa dan kabel bawah laut, Sistem Informasi Penataan Ruang Laut juga memuat Kadaster Laut yang berisikan data spasial dan data atribut kegiatan pemanfaatan ruang laut yang telah diberikan Izin Lokasi dan Penetapan Lokasi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” jelas Tebe.
Sistem informasi penataan ruang laut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kebijakan penataan ruang laut termasuk penyelenggaraan alur pipa dan/atau kabel bawah laut serta menunjang penciptaan iklim berusaha melalui sistem perizinan berusaha di ruang laut yang modern, terintegrasi, efisien, dan cepat.
Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut