Dukung Prabowo-Gibran, OC Kaligis Ungkap Alasan

OC Kaligis dukung Prabowo-Gibran
Pengacara senior mendukung Prabowo-Gibran (Foto:Istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Advokat senior OC Kaligis secara resmi menyatakan dukungan terhadap pasangan capres-cawapres nomor urut dua Prabowo-Gibran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

OC Kaligis mengungkapkan sejumlah alasan dirinya mendukung Prabowo-Gibran.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Pertama-tama mengapa kami membuat deklarasi ini, yang dialamatkan kepada pasangan nomor dua teriring doa semoga Allah Yang Maha Kuasa merestui doa kami. Figur Prabowo yang adalah seorang prajurit TNU yang didalam dirinya melekat sumpah Sapta Marga, merupakan jaminan NKRI berdasarkan Pancasila,” tulis OC Kaligis dilansir dalam surat dukungan terhadap Prabowo-Gibran yang diterima Rabu (31/1/2024).

Menurut praktisi hukum kelahiran Makassar ini, Prabowo-Gibran banyak difitnah oleh lawan poltiknya.

“Mudah-mudahan banyak di antara eks pengacara saya punya pendirian yang sama dengan saya mendukung Prabowo-Gibran, dan menghadapi tahun politik ini. Semoga,” harapnya.

Berikut isi deklarasi selengkapnya OC Kaligis terkait dukungannya kepada Prabowo-Gibran:

Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023.

Kepada yang saya hormati, Capres, Cawapres pasangan nomor dua, Pak Prabowo dan Pak Gibran. Semoga surat saya ini sampai dan dibaca oleh Bapak-bapak yang sibuk di tahun politik ini.

Dengan hormat.

Deklarasi para Kelompok Pengacara yang Pernah Bernaung di Bawah Kantor Pengacara O.C. Kaligis dan Rekan.

1. Pertama-tama mengapa kami membuat deklarasi ini, yang dialamatkan kepada pasangan nomor dua teriring doa semoga Allah Yang Maha Kuasa merestui doa kami.

2. Figur Prabowo yang adalah seorang prajurit TNI yang didalam dirinya melekat sumpah Sapta Marga, merupakan jaminan NKRI berdasarkan Pancasila.

3. Beberapa kali ABRI menyelamatkan NKRI dari rongrongan kelompok anti Pancasila.

4. Contohnya Peristiwa PKI Madiun, G.30 S, Kasus Kartosoewiryo, dan lain-lain.

5. Sekalipun demikian tak henti-hentinya Pak Prabowo difitnah melanggar HAM.  

6. Buktinya tak seorang pemfitnah pun yang pernah melaporkan ke penyidik HAM mengenai bahwa mereka sendiri melihat Pak Prabowo membantai orang-orang hilang tersebut.

7. Di era Reformasi, UU HAM dan Peradilan HAM telah terbentuk.

8. Saya termasuk pengacara pertama yang membela di Peradilan HAM, untuk kasus Abilio Soares yang saya bebaskan di PK Mahkamah Agung.

10. Sejak lahirnya UU HAM dan Peradilan HAM, dunia international tidak lagi menuduh Indonesia sebagai pelanggar HAM.

11. Bahkan korban 40.000 Westerling, adalah bukan pelanggaran HAM menurut Pengadilan Singapura.

12. Dua kali saya menghadap ke HAM International.

13. Satu kali di Komisi HAM Uni Eropa di Strasbourg Perancis untuk kasus pilot Said yang diadili di Amsterdam, di mana saya ikut membela bersama advokat Belanda, yang lainnya di HAM Geneve, Swiss  untuk kasus Presiden Soeharto di mana saat itu saya didampingi oleh Prof Indriyanto Seno Adji, dan Juan Felix Tampubolon, dua rekan saya yang menyaksikan bagaimana saya mengulas mengenai dugaan pelanggaran HAM yang dituduhkan kepada Bapak Presiden Soeharto, sekalipun beliau tidak pantas diadili karena sakit, toh Orde Reformasi tetap memaksakan peradilan Soeharto, peradilan politik saat semua kebijakannya disetujui oleh DPR/MPR.

14. Jadi tuduhan HAM terhadap Prabowo adalah fitnah tanpa dasar hukum.

15. Bahkan saya pernah menghadiri Peradilan HAM terhadap Sloban Milosevic (1989-1997) yang didakwa di Peradilan HAM International di Den Haag Belanda tahun 1999.

16. Mengapa saya katakan tuduhan HAM terhadap Prabowo adalah fitnah?

17. Yang melemparkan fitnah bukan saksi mata, bukan orang yang melihat sendiri pelanggaran HAM Pak Prabowo, apalagi penyidik peradilan HAM sama sekali tidak pernah memeriksa Pak Prabowo sebagai tersangka pelanggar HAM.

18. Karena itu bila Pak Prabowo difitnah untuk kasus orang hilang, silahkan si pemfitnah melemparkan pertanyaan itu kepada penyidik HAM.

19. Pak Prabowo sendiri tidak pernah sekalipun disidik atas dugaan pelanggaraan HAM.

20. Mengenai tuduhan pelaksanaan penegakkan hukum.

21. Di era Reformasi cukup banyak undang0undang yang dibuat untuk menegakkan peradilan bersih.

22. Mulai dari UU Nomor. 28 tahun 1999 tentang Korupsi Kolusi Nepotisme, UU KPK, UU Administrasi Pemerintahan (UU Nomor. 30/2014), UU Tata Usaha Negara dan Peradilan TUN, UU Badan Pemeriksa Keuangan, UU Komisi Yudisial dan banyak undang-undang sejenis lainnya.

23. Sejalan dengan lahirnya undang-undang itu, dibentuk Dewan Pengawas.

24. Terdapat misalnya Ketua Muda Mahkamah Agung bidang Pengawasan, Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kompolnas, Komisi Pengawas Kejaksaan, Dewan Pengawas KPK, Komisi Yudisial dan lain-lain.

25. Tetapi mengapa korupsi terjadi di segala bidang?

26. Kami membuat penelitian di Belanda dan Perancis.

27. Di negara itu dibentuk Hakim Komisaris independen, lepas dari kekuasaan Mahkamah Agung, yang mulai pengawasannya dari acara penyidikan, penuntutan, sampai putusan hakim.

28. Mengapa putusan Hakim?. Di Indonesia banyak putusan hakim mengabaikan  bakti yang terungkap di persidangan.

29. Khusus dalam perkara korupsi, rata-rata hakim hanya mengikuti tuntutan KPK yang copy paste dakwaan, mengabaikan fakta persidangan.

30. Karena itu bila kepada Pak Prabowo dipertanyakan mengenai masalah hukum yang Prabowo dapat lakukan sebagai presiden adalah bersama DPR membuat UU Pengawasan yang independen, dan berani memenjarakan oknum penyidik, penuntut umum, bahkan hakim yang tidak mengikuti hukum acara. Sosial kontrol dilakukan oleh korban-korban ketidakadilan.

31. Bahkan kasus Formula E yang menurut pendapat para ahli seharusnya ditingkatkan ke penyidikan, tenggelam beritanya begitu saja.

32. Uraian mengenai investasi.

33. Mengapa di dalam business international, kita sering kalah di Arbitrase International?

34. Sebagai seorang arbiter karier saya membela kasus Arbitrase International, yang pertama di sekitar tahun 1980 adalah kasus Hotel Kartika Plaza melawan AMCO Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) di Washington DC Amerika Serikat.

35. Sejak itu karena sering membela kasus-kasus arbitrase, dan saya sendiri adalah seorang arbiter, saya menghasilkan beberapa buku tentang arbitrase.

36. Saya beberapa kali memberi nasihat merevisi perjanjian perjanjian yang berhubungan dengan pertahanan negara.

37. Pertanyaan sederhana saya mengapa untuk penyelesaian sengketa harus tunduk kepada Arbitrase Singapura?.

38. Bukankah dengan demikian Singapura mengetahui persenjataan kita, padahal mengenai pertahanan negara klasifikasi perjanjian adalah sangat rahasia? Pertahanan adalah bagian mutlak  mempertahankan kedaulatan Indonesia?.

39. Mengenai cemoohan terhadap Gibran.

40. Mengenai fitnahan terhadap Gibran sebagai calon Wakil Presiden yang katanya belum mampu menduduki jabatan itu, karena di bawah umur selalu menjadi jualan para pihak yang beseberangan dengan pasangan nomor dua.

41. Bukankah mayoritas kagum akan penampilan Mas Gibran di era penyampaian visi misi sebagai calon Wakil Presiden?.

42. Mari kita sama-sama menengok ke belakang, lahirnya Sumpah Pemuda tahun 1928. Bukankah pencetusnya adalah kaum muda (Perhimpunan Pelajar Pelajar Indonesia) berumur sekitar 20 tahunan?.

43. Ada Jong Ambon, Jong Java, Jong Sumatra, Jong Batak, Jong Celebes, Pemuda Kaum Betawi dan kelompok kaum muda lainnya.

44. Setiap kali sebelum pembukaan rapat kaum Pemuda, saat itu dikumandangkan Lagu “Indonesia Raya” ciptaan Wage Rudolf Soepratman yang saat itu berumur sekitar 20 tahun, ditutup dengan rumusan Sumpah Pemuda: “Satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa.”

45. Salah seorang pencetus naskah yang saya kenal adalah nona Johanna Masdani Tumbuan yang menikah dengan Masdani, dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional yang dikebumikan di Taman Makam Pahlawan Kalibata.

46. Barangkali ada baiknya bila Mas Gibran berkenan, kami berkunjung ke pusara Tumbuan di Kalibata sekadar mengingatkan bahwa andil NKRI dimulai dengan perjuangan anak muda, jauh di bawah umur Mas Gibran?.

47. Mengapa saya kembali membahas ABRI yang Pancasilais?.

48. Karena pernah saya menyaksikan dalam satu kampanye kepala daerah ada slogan: “Jangan Pilih Kafir”.

49. Di balik cita-cita sekelompok orang hendak bermimpi menjadikan NKRI berbasis agama, saya yakin Prabowo tetap teguh kepada sumpah prajuritnya sumpah Sapta Marga, doktrin TNI yang tetap melekat pada dirinya.

50. Bahkan beberapa pemuka bangsa bercita-cita kembali ke negara Khilafah karena katanya Pancasila berdasarkan Piagam Jakarta, pembentukan negara berdasarkan syariat Islam yang ditentang oleh founding father, sehingga usul kalimat Piagam Jakarta tidak dicantumkan oleh penggali Pancasila, Bapak Presiden Soekarno.

51. Bukti paham pluralisme dianut pendiri NKRI adalah ketika saudara Hj. Agus Salim, Michael Chalid Salim dipermandikan masuk Katolik.

52. Ketika orang bertanya kepada Agus Salim yang turun temurun penganut Islam, bagaimana reaksi beliau, dengan entengnya Agus Salim menjawab: Beruntung Chalid Salim telah mengenal Tuhan sehingga sekarang Chalid Salim lebih dekat keluarga.

53. Akhirnya kelompok besar pengacara O.C Kaligis yang pernah menimba ilmu di kantor saya sepakat mendoakan keberhasilan pasangan capres-cawapres nomor dua.

54. Kantor saya sudah menghasilkan kurang lebih 28 doktor hukum, tiga professor hukum, satu di antaranya paling fenomenal, DR. Hotman Paris Hutapea, DR. Hamdan Zoelva, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Dr. Amir Syamsuddin eks. Menteri Hukum dan HAM, Rektor Prof. Dr. Hikmahanto LLM., Phd., terakhir Prof. Dr. Elsa Syarif.

55. Saya memberi beasiswa untuk pengacara-pengacara muda ke Harvard, Berkeley, New York University, ke Inggris, Belanda dan Australia.

56. Mudah-mudahan banyak di antara eks pengacara saya punya pendirian yang sama dengan saya mendukung Prabowo-Gibran, dan menghadapi tahun politik ini. Semoga.

Hormat saya.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali