Jakarta, Gempita.co – Bayi baru berumur empat bulan diduga dicekoki minuman keras (miras) oleh paman korban sendiri, Andika warga Kecamatan Sipatana, Kota Gorontalo dan tiga rekannya diamankan polisi, Kamis (21/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota AKP Laode Arwansyah menyatakan, para pelaku telah melanggar Pasal 89 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun.
“Jadi ada dalam satu frasa pasal itu ‘membiarkan’ jadi yang lain juga kena, termasuk pelaku utama sudah jelas-jelas. Yang lain (karena) membiarkan peristiwa itu terjadi,” sebut Arwansyah.
Terpisah, ibu bayi, Aliyah mengatakan, sejauh ini memang belum ada tanda-tanda mencurigakan yang dialami oleh anaknya, usai minum miras.
“Setelah dikasih minum miras tersebut, tidak ada (gejala) apa yang dirasakan (anak saya),” kata Aliyah, ditemui wartawan di ruang unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Polres Gorontalo Kota Jumat (22/1/2021).
Sumber: RRI.co.id