Gunungsitoli, Gempita.co – Seorang petani yang kesehariannya menyadap karet berinisial AZ alias Ama Kirana, (41), diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Nias.
Warga Hiligara, Desa Hilisalo’o, Kecamatan Sitolu Ori, Kabupaten Nias Utara ini, dibekuk saat hendak melakukan transaksi narkotika jenis sabu-shabu, pada hari Sabtu (20/02/2021) sekira pukul 4 sore.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu-shabu seberat 6,76 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.
“Tersangka ditangkap tepatnya di pinggir jalan umum, Desa Fulolo Lotu, Kecamatan Lotu, Kabupaten Nias Utara, saat hendak melakukan transaksi narkoba,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Wawan Iriawan, didampingi Kabag Ops, AKP SK. Harefa, dan Kasat Narkoba, AKP J. Sidabutar, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (25/02/2021) pagi.
Wawan Iriawan menjelaskan, awal penangkapan terhadap tersangka atas adanya informasi dari masyarakat.
“Dari informasi itu, personil Sat Resnarkoba Polres Nias melakukan penyelidikan untuk mengungkap sindikat jaringan tindak pidana narkotika yang diduga dilakukan tersangka,” kata Wawan.
Pada saat penangkapan, lanjut Wawan, AZ sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian petugas langsung menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan.
Dari penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang berupa satu buah tas kecil yang berisi 19 paket narkoba jenis sabu, 6 lembar plastik klep transparan, 1 lembar plastik klep transparan yang berisi kertas bertuliskan angka 1000, 500, 300 dan 200 dan satu unit handphone merek Nokia warna hitam.
“Atas kejadian tersebut kemudian tersangka beserta dengan barang bukti yang ditemukan dibawa personel ke kantor Sat Resnarkoba Polres Nias untuk proses penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut,” terang Wawan.
Asal Kota Sibolga
Dari hasil pemeriksaan, sambung Wawan, menurut keterangan tersangka, bahwa narkotika jenis sabu tersebut, dia (tersangka) peroleh dari seorang laki-laki berinisial E yang berdomisili di Kota Sibolga.
Adapun modus operandi yag digunakan tersangka adalah mengedarkan barang haram itu secara langsung dengan menggunakan sepeda motor.
“Dia (tersangka) mengedarkannya dengan cara mobile, dimana ada yang pesan (beli) langsung dia datangi atau diantar. Dia juga melakukan ini, disamping untuk mendapatkan keuntungan, juga untuk memenuhi kebutuhannya, karena dia juga menggunakan narkoba itu,” sebut Wawan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1), (2) Subs Pasal 112 Ayat (1), (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancamannya bisa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Wawan.
Penulis: Setiaman Zebua
Editor: Rukmana