Edhy Prabowo Ungkap ini Kalau Terbukti Bersalah

Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengatakan, total dukungan yang diberikan yakni senilai Rp9,5 miliar yang dialokasikan untuk empat Kabupaten/Kota i Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto/Dok KKP

Jakarta, Gempita.co- Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo merespons isu hukuman mati untuk dirinya.

Edhy mengaku siap dihukum lebih dari itu jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan rasuah ekspor benih lobster.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Jangankan dihukum mati, lebih dari itu pun saya siap yang penting demi masyarakat saya,” kata Edhy di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 22 Februari 2021.

Edhy menyerahkan putusan hukuman ke pengadilan. Dia juga menyerahkan pengurusan perkara yang saat ini sedang berlangsung ke KPK.

“Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah, saya tidak lari dari kesalahan, saya tetap tanggung jawab,” tegasnya.

Edhy juga mengatakan akan menerima semua konsekuensi atas ulahnya. Dia akan membeberkan seluruh kelakuannya dalam kasus suap ekspor benih lobster.

“Saya tidak bicara lantang dengan menutupi kesalahan, saya tidak berlari dari kesalahan yang ada,” ujar Edhy.

Isu hukuman mati untuk pelaku korupsi kembali mencuat belakangan. Isu ini dipopulerkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej saat menjadi pembicara belum lama ini.

Edward menyebut mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bisa dihukum mati karena melakukan korupsi. Sebab, kedua orang itu melakukan rasuah di tengah pandemi covid-19 (virus korona) yang sedang melanda Indonesia.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali