Eks Dirut TransJakarta, Buronan Kejaksaan Ditangkap, Begini Kronologinya

Terpidana perkara penipuana, Donny Saragih (pakai topi) ditangkap timgabungan Kejaksaan/dok.Kejari Jakpus

Jakarta, Gempita.co – Setelah sempat menjadi buronan, eks Direktur Utama (Dirut) TransJakarta, Donny Andy Sarmedi Saragih, terpidana perkara penipuan akhirnya ditangkap.

Berdasarkan keterangan yang diterima Gempita.co, Donny ditangkap tim gabungan AMC Kejagung Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat di Apartemen Mediterania, Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) pukul 22.30 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Nur Winardi membeberkan awal penangkapan Donny. Awalnya Donny diketahui ingin melakukan pengobatan di RSPI Jakarta Selatan pada Jumat sekitar pukul 17.00 WIB.

“Kemudian tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melakukan pemantauan namun terpidana tidak diketahui keberadaanya” ujar Nur Winardi dalam keterangan pers, Sabtu (5/9/2020).

Menurutnya, Tim gabungan kemudian melacak keberadaan Donny hingga akhirnya bergerak menuju Apartemen Mediterania Jakarta Utara yang diduga menjadi tempat tinggal terpidana.

“Sesampainya di lokasi (apartemen) tim langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang berada dalam kamar terpidana, dan selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB terpidana dibawa oleh tim gabungan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk dilakukan serah terima kepada Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.

Dalam perkara yang menjeratnya, Donny dinyatakan terbukti bersalah dan dovinis 2 tahun penjara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor:100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo. Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018.

Setelah putusan berkekuatan hukum, terpidana tidak kooperatif dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO. Pihak Donny sempat mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun prinsipal tidak pernah hadir dalam sidang PK.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali