Eks Menkumham dan Mantan Ketua MK Dukung Pembebasan OC Kaligis

OC Kaligis

Jakarta, Gempita.co – Eks Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Amir Syamsuddin dan mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Hamdan Zoelva mendukung permohonan pembebasan OC Kaligis yang saat ini masih menjadi warga binaan Lapas Sukamiskin Bandung. Keduanya menilai advokat senior itu layak dibebaskan dan mendapatkan remisi dan dibebaskan karena sudah sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Dengan ini saya DR. Hamdan Zoelva, SH., MH., sebagai salah seorang yang pernah menimba ilmu dan bergabung di Kantor OC Kaligis and Associates, mendukung permohonan pembebebasan Prof.DR Otto Cornelis Kaligis, SH, warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung, dengan pertimbangan bahwa Prof.DR Otto Cornelis Kaligis, SH, telah menjalani masa hukuman di Lapas selama 5/6 tahun, umur telah lebih dari 80 tahun serta sangat dibutuhkan para pegawai dan pengacara di kantornya serta muridnya yang memerlukan bimbingan dan pelajaran dari beliau, sehingga baik menurut hukum maupun kemanusiaan, memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan,” tulis Hamdan Zoelva, dalam keterangan pers yang diterima media, Kamis (13/1/2022).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Selain Amir Syamsuddin dan Hamdan Zoelva, dukungan pembebasan OC Kaligis juga disampaikan Guru Besar Hukum Internasional di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana, mantan Hakim Agung Djohansyah dan Arbijoto.

Selanjutnya, ada Ketua Umum DPN Perasi SAI Juniver Girsang, Maman, Dea Tunggaesti, Anis Rifai, Mulyadi, Farida Sulistyani, Haghia Sophia Lubis, Bharata Ramadhan, dan semua pengacara yang pernah mendapatkan beasiswa dari OC Kaligis.

Surat permohonan pembebasan ini dilayangkan Desyana, Anny Andriani, Yuliana dan Fernandes Ratu, advokat yang tergabung dalam Kantor Pengacara OC Kaligis dan Associates. Surat permohonan pembebasan ditujukan OC Kaligis kepada Kepala Lapas Sukamiskin Bandung. Dalam surat dengan Nomor:16/OCK/I/2022, tertanggal 7 Januari 2022, menyatakan Advokat senior itu layak untuk mendapat remisi dan dibebaskan.

Tak hanya para Advokat yang masih aktif, pengacara yang pernah menimba ilmu dan memperoleh beasiswa dari OC Kaligis juga mendukung agar pengacara kelahiran Makassar itu dibebaskan.

Kewenangan Menkumham

Dalam surat tersebut, mereka menyatakan untuk permohonan remisi dan hak-hak lainnya sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan. Sama sekali tidak diperlukan campur tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Otoritas penuh, berada hanya di tangan Menkumham, permohonannya melalui Kalapas.

Menurut mereka kewenangan untuk memberikan remisi adalah menjadi otoritas penuh Lembaga Pemasyarakatan yang dalam tugas pembinaan terhadap warga binaannya dan tidak bisa diintervensi oleh lembaga lain.

“Apalagi bentuk campur tangan yang justru akan bertolak-belakang dengan semangat pembinaan warga binaan. Artinya, lembaga pemasyarakatan di dalam memberikan penilaian bagi setiap narapidana untuk dapat diberikan hak remisi harus dimulai sejak yang bersangkutan menyandang status warga binaan, dan bukan masih dikaitkan dengan hal-hal lain sebelumnya,” demikian isi salah satu pernyataan dalam surat permohonan yang ditujukan ke Kalapas Sukamiskin.

“Seandainya tidak ada campur tangan KPK, pemohon yakin OC Kaligis, seperti warga binaan lainnya telah bebas, kembali berkarya dalam di bidang hukum,” lanjutnya.(tim)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali