Gempita.co – Majelis Hakim diminta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak keberatan (eksepsi) dari kuasa hukum terdakwa Doni Salmanan. Keberatan kuasa hukum dinilai JPU tidak berdasar, karena dalam perkara ini yang didakwa adalah Doni Salmanan bukan aplikasi investasi Quotex.
Hal itu diutarakan JPU usai membacakan tanggapan terhadap eksepsi terdakwa di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (15/8/2022)
“Harus dikesampingkan karena yang dihadapkan di persidangan itu Doni Salmanan, bukan Quotex-nya. Jadi kami minta Majelis Hakim untuk mengabaikannya,” kata JPU Amriansyah seperti dikutip Dari Times Indonesia.
Menurut Amriansyah, terkait keberatan kuasa hukum terdakwa menyangkut Quotex yang tidak ditindak, ia menyatakan akan dibuktikan di persidangan. Sehingga, JPU memohon Majelis Hakim untuk menolak eksepsi dan melanjutkan persidangan, dengan agenda selanjutnya adalah menghadirkan saksi-saksi.
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan binary option Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menolak sebagian dakwaan dari JPU.
Ia mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex, hingga hari ini tidak tersentuh oleh hukum dan masih bebas beroperasi.