Gempita co – Empat tersangka tindak pidana pemalsuan uang dolar Amerika Serikat dan rupiah di wilayah Jawa Barat, digulung Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Jakarta, Selasa, 7 November 2023 mengatakan keempat tersangka merupakan jaringan pengedar uang palsu dolar AS di wilayah Purwakarta, Jawa Barat.
“Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penangkapan jaringan Purwakarta yang mengedarkan uang palsu berupa pecahan 100 dolar AS dan pecahan Rp100 ribu,” kata Whisnu, dikutip Antaranews.
Dalam transaksi tersebut, katanya, saat itu tersangka KB mengeluarkan uang asing pecahan 100 dolar AS yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 dolar AS yang dilapisi plastik bening dan dibungkus dengan kantong kresek warna hitam yang disimpan dalam tas ransel warna hitam.
Setelah melihat barang bukti itu, kata Whisnu, pihaknya langsung melakukan tangkap tangan kepada terduga pelaku tersebut. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap AGS ditemukan mata uang rupiah sebanyak 45 lembar pecahan Rp100 ribu dan mata uang asing lima lembar pecahan 100 dolar AS dengan rincian dua lembar emisi 2006 dan tiga lembar emisi 2013 yang disimpan dalam amplop warna cokelat yang disimpan dalam tas.
Sedangkan pada tersangka KB ditemukan 95 lembar uang dolar AS palsu pecahan 100 dolar AS emisi 2013 yang dibungkus dengan kertas HVS warna putih dan disimpan dalam tas warna cokelat.
Selanjutnya anggota memeriksa mobil yang dikendarai para terduga, ternyata terdapat pula terduga pelaku yang menunggu di dalam mobil berinisial AMB.
“Sehingga anggota langsung mengamankan yang bersangkutan beserta para terduga pelaku lainnya,” kata Whisnu.
Setelah penangkapan tersebut, penyidik langsung mengamankan para tersangka pelaku beserta barang bukti ke Gedung Dittipideksus Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku disangka melanggar Pasal 245 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 36 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.