Bandung, Gempita.co- Polisi kembali menangkap empat orang yang terlibat terlibat dalam kasus pemerkosaan remaja berusia 14 tahun di Bandung, Jawa Barat. Total, ada tujuh orang yang ditahan sejak kasus ini mencuat akhir tahun 2021.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung mengungkapkan, empat tersangka baru yang dibekuk antara lain, berinisial AS (30), NOP (23), AA (24), OI (30).
Para pelaku, berperan sebagai pengguna layanan seksual.
“Peran empat orang ini yakni pelaku yang pernah berhubungan dengan korban T. untuk saat ini para tersangka sudah ditahan di sel Polrestabes Bandung. Saat ini dalam rangka pendalaman tersangka,” terangnya kepada awak media, di Mapolrestabes Bandung, Selasa (4/1/2021) seperti dilansir PMJNews.
“Untuk perkembangan kasus cabul dan eksploitasi anak, terkait dengan UU 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun penjara,” urainya melanjutkan.