Enam Masalah Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Begini Penjelasan BPK!

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan enam permasalahan dalam pelaksanaan Program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) 2020.

Hal ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2020.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan terdapat sejumlah permasalahan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan pada sistem intern.

“Pertama mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak pandemi Covid-19 pada LKPP belum disusun,” kata Agung dalam Rapat Paripurna DPR RI, pada Selasa.

Kedua, kata dia, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka penanganan Covid-19 dan PC-PEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan.

“Ketiga, pengendalian dalam pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian atau lembaga juga tidak memadai,” tutur dia.

Keempat, dia mencatat penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non KUR serta belanja lain-lain Kartu Prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program, sehingga terdapat sisa dana kegiatan atau program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

Kelima, kata dia, BPK menemukan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi.

Keenam, Agung menyampaikan bahwa pemerintah belum selesai mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana Surat Berharga Negara (SBN) PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan tahun 2021.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali