Enam Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan, Diserahkan Penyidik ke Kejari Jaktim

Gempita.co – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Senin (4/9/2023) menyatakan telah dilaksanakan Pengamanan Pelaksanaan Penyerahan Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019.

Penyerahan tersangka dilakukan penyidik pada Jampidsus kepada Penuntut Umum pada Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur di Ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim.

Bacaan Lainnya

Dalam keterangan yang dirilis Kejari Jaktim, sekitar pukul 14.30 WIB, telah menerima 6 tersangka Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 sampai dengan 2019.

Disebutkan 6 tersangka tersebut berinisial US dan EW dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 hingga dengan 2019.

Sementara 4 lainnya, berinisial CEK, KS, IS, dan AAA dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2012 hingga 2014.

Disebutkan juga, bahwa ke-6 (enam) tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Pos terkait