Gempita.co – Penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara enam tersangka pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando ke kejaksaan pada Rabu pukul 16.30 WIB, kemarin.
Berkas tersebut diterima Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting.
Penahanan keenamnya kini menjadi wewenang Kejari. “Keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya, dari tanggal 25 Mei-13 Juni 2022,” ujar Bani kepada wartawan, Kamis (26/5).
Jaksa penunutut umum kini mempersiapkan surat dakwaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. “JPU mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili,” katanya.
Keenam tersangka adalah Muhammad Bagja, Komar Bin Rajum, Dhia Ul Haq, Ade Purnama, Abdul Latip, dan Abdul Manaf. Mereka ditangkap berdasar rekaman video dan keterangan para saksi di lokasi kejadian dalam aksi massa pada 11 April 2022 lalu.
Saat kejadian, selain dipukuli hingga terjatuh di jalanan, Ade juga ditetelanjangi. Ia berhasil diselamatkan polisi. Setelah menjalani perawatan karena terjadi pendarahan otak hampir sebulan, Ketua Pergerakan Indonesia untuk Semua (PIS) itu telah dinyatakan sembuh.
Pemilik acara di Cokro TV tersebut sudah kembali bermedia sosial di kanal YouTube yang memiliki hampir 2 juta pengikut itu.