Erick Bakal Pangkas Hingga 70 BUMN, Demi Percepatan Restrukturisasi

Menteri BUMN Erick Thohir dukung perceptan restrukturisasi BUMN, akan pangkas menjadi 70 BUMN. (Foto: Ist)

Jakarta, Gempita.co – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berniat merampingkan perseroan pelat merah hingga 70 kategori. Hal tersebut, kata dia seiring dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pembentukan Tim Percepatan Restrukturisasi BUMN.

“Kalau bisa di angka 90 sampai 80 BUMN, bahkan kalau bisa 70 BUMN untuk beberapa tahun ke depannya,” kata Erick dalam rapat kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), di Jakarta, Selasa, (9/6/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Untuk tahap pertama, ia telah memangkas 35 BUMN. Dari 142 kategori BUMN, kini jumlahnya menjadi 107 kategori. “Dari 142 BUMN, sekarang ini yang kita bisa kategorikan namanya BUMN tinggal 107, sudah turun signifikan,” ujarnya.

Selain pemangkasan terhadap kategori BUMN, Erick juga memangkas klaster-klaster BUMN dari 27 kluster menjadi 12 klaster. Dua Wakil Menteri (Wamen) BUMN yaitu Wamen I Budi Gunadi dan Wamen II Kartika Wirjoatmodjo kata Erick yang akan bertanggung jawab memegang masing-masing enam klaster.

Adapun Wamen I BUMN Budi Gunadi bertanggung jawab terhadap klaster migas dan energi, klaster minerba, klaster perkebunan dan kehutanan, klaster pupuk dan pangan, klaster farmasi dan kesehatan, serta klaster pertahanan, manufaktur, dan industri lainnya.

Selanjutnya, Wamen II BUMN Kartika Wirjoatmodjo membawahi klaster jasa keuangan, jasa asuransi dan dana pensiun, klaster telekomunikasi dan media, klaster infrastruktur, klaster pariwisata dan logistik serta klaster sarana dan prasarana perhubungan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali