Excavator Milik Pengusaha Ini Diduga Bebas Melakukan Pengrusakan Tanaman Mangrove di Gunungsitoli Utara

Gunungsitoli, Gempita.co – Ekosistem mangrove merupakan sumberdaya lahan basah wilayah pesisir dan sistem penyangga kehidupan dan kekayaan alam yang nilainya sangat tinggi. Oleh karena itu perlu upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatan secara lestari untuk kesejahteraan masyarakat.

Hal ini sejalan dengan semangat pemerintah Kota Gunungsitoli melakukan konservasi dan rehabilitasi ekosistem mangrove pada kawasan lindung dan kawasan budidaya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Namun kesemua itu tercederai oleh salah seorang oknum pengusaha bernama Salmi Urip Sianipar, (56), yang dengan bebas dan leluasa diduga melakukan pengrusakan terhadap tanaman mangrove di Dusun II, Desa Teluk Belukar, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli dengan menggunakan excavator (alat berat atau beko) miliknya.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Teluk Belukar, Fatizanolo Mendrofa, membenarkan bahwa adanya kegiatan di pembukaan lahan dengan menggunakan excavator yang merusak tanaman mangrove.

“Ia benar, ada alat berat disana, sudah dua tahap, sudah dua minggu kerja disitu,” sebut Fatozanolo Mendrofa kepada Gempita.co melalui telepon selulernya, Jum’at (6/11/2020) sore.

Fatizanolo menjelaskan, jika lahan yang dibuka oleh alat berat tersebut diperkirakan mencapai setengah hektar, dengan pola membuka lahannya memanjang ke arah pantai. Ia pun menyampaikan, jika sebelumnya Pemko melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kota Gunungsitoli pernah menyurati pihaknya, yang menyatakan kawasan tersebut merupakan kawasan lindung.

“Mangrove itu dilindungi, kita pernah disurati oleh Dinas dan meminta kita agar melaporkan jika ada warga yang merusak atau menebang mangrove supaya difoto dan dilapokan,” katanya.

Saat dipertayakan kepemilikan exavator tersebut, Fatizanolo mengatakan jika alat berat tersebut adalah milik seseorang yang bernama SUS.

Terpisah, saat hal ini dikonfirmasi kepada SUS, mengakui jika alat berat yang bekerja di lahan tersebut adalah miliknya.

“Ia betul itu alat berat ku, lagi rusak itu, sudah satu minggu rusak, yang di belakang rumah makan ikan bakar itu,” jawabnya.

Ia pun berdalih tidak mengetahui jika lahan tersebut merupakan kawasan lindung dan tanaman mangrove.

“Ia mangrove itu, apa itu mangrove, tidak tau saya itu, tanya ke pemilik lahan saja” katanya.

Penulis : Sabarman Zalukhu
Editor : Rukmana

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali