Facebook Bayar Rp4 Triliun, Hadapi Gugatan 1,57 Juta Orang

Facebook telah menghapus sekitar 12 juta konten dalam grup itu karena melanggar kebijakan tentang ujaran kebencian

Gempita.co – Sekitar 1,57 juta penduduk Illinois Amerika Serikat akhirnya menerima kompensasi dari Facebook Inc.untuk menyelesaikan privasi konsumen terbesar dalam sejarah AS.

Berdasarkan perhitungan yang diajukan di pengadilan setelah batas waktu klaim pada Senin (22/2/2021), masing-masing mungkin akan mengantongi lebih dari USD300 atau sekitar Rp4,28 juta (kurs Rp14.277 per USD1).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nilai itu sekitar sepertiganya dari dana penyelesaian USD650 atau sekitar Rp9,28 juta yang disisihkan untuk biaya pengacara dan administrasi penggugat, seperti dilaporkan Bloomberg.

Facebook sendiri digugat atas pengumpulan gambar biometrik dari fitur penanda foto tanpa persetujuan.

Dalam kasus Facebook, hakim awalnya skeptis jika penyelesaian dengan nilai USD1 miliar atau sekitar RP4,277 triliun itu adil. Penggugat bisa meminta ganti rugi sebesar USD5.000 untuk atau sekitar Rp71,38 juta setiap pelanggaran Undang-undang Informasi Privasi Biometrik Illinois.

Pengguna Facebook akan dikirim ping untuk mengingatkan bahwa mereka telah mendapat uang tunai. Persetujuan akhir dari kesepakatan itu dijadwalkan pada awal 2021.

Sumber: Aljazeera

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali