Facebook Blokir Konspirasi Vaksin Covid-19 dan Hoaks

Facebook - Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Media sosial Facebook menyatakan pihaknya akan memblokir setiap klaim menyesatkan tentang vaksin Covid-19 yang tidak sesuai dengan apa yang diyakini para pakar kesehatan publik.

Langkah ini menjadi kelanjutan dari kebijakan Facebook untuk memberantas konten palsu atau hoaks dan segala teori konspirasi tentang pandemi. Facebook mengatakan, pihaknya siap menurunkan konten misinformasi berbau virus corona yang berpotensi membahayakan, sembari memberi tanda dan mengurangi penyebaran klaim hoaks lainnya.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Facebook juga menuturkan di dalam blog resmi perusahaan, ada perubahan kebijakan global sebagai respons dari pengembangan vaksin Covid-19 yang kabarnya akan segera didistribusikan ke seluruh dunia.

Dari yang telah diwartakan, dua perusahaan farmasi, Pfizer Inc dan Moderna Inc telah meminta otoritas Amerika Serikat untuk mengesahkan penggunaan darurat dari kandidat vaksin buatan mereka. Sementara Inggris telah menyetujui vaksin Pfizer pada Rabu kemarin (2/12).

Sejak kabar seputar vaksin Covid-19 tersebut, Facebook menemukan banyaknya misinformasi dan merajalela di media sosial, tak terkecuali postingan anti-vaksin yang viral di mana-mana dan dibagikan secara luas oleh kelompok-kelompok tertentu.

Selain itu, ada laporan yang dirilis pada November kemarin oleh lembaga nirlaba First Draft, isinya memaparkan bahwa 84 persen interaksi yang timbul dari konten konspirasi berkaitan dengan vaksin Covid-19 berasal dari laman-laman Facebook dan Instagram.

“Langkah pemblokiran ini sudah termasuk klaim sesat mengenai keamanan, kemanjuran, ramuan, atau efek samping dari vaksin. Sebagai contoh, kami akan menghapus klaim palsu yang mengatakan kalau vaksin Covid-19 mengandung microchip,” tulis pihak Facebook.

Pemblokiran yang dilakukan Facebook tentunya akan berdasarkan panduan dari otoritas kesehatan publik.

Facebook belum memberikan informasi spesifik kapan layanannya akan menjalankan kebijakan baru ini, namun pihaknya mengatakan butuh proses untuk benar-benar menerapkan pemblokiran secara efektif.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali