Gempita.co-Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) terhadap dua mantan petinggi PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), Ario Pramadi dan Christman Desanto.
Putusan itu dibacakan langsung oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/3).
“Menyatakan bahwa nota keberatan dari penasehat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima,” ucap majelis hakim seperti dikutip Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (13/3).
Dalam amar putusannya itu, majelis hakim juga menyatakan surat dakwaan jaksa tertanggal 6 Februari 2023, telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap, sebagaimana bunyi Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim pun menyatakan agar pemeriksaan kedua terdakwa segera dilanjutkan dengan menghadirkan terdakwa, saksi-saksi, dan barang bukti di persidangan, atau alat bukti lainnya.
“Persidangan akan dilanjutkan kembali pada Senin (20/3), dengan agenda pembuktian atau pemeriksaan saksi,” tambah Sumedana mengakhiri kutipan majelis hakim.
Sebelumnya, Kejagung telah menerima pelimpahan dua tersangka perkara korupsi dan pencucian uang terkait pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) oleh PT JIP pada 2017-2018 sekitar Rp240,8 miliar.
Kedua tersangka yang diserahkan oleh penyidik Bareskrim Polri itu masing-masing atas nama Ario Pramadi dan Christman Desanto. Ario diketahui merupakan mantan Dirut PT JIP, sedangkan Christman selaku mantan VP Finance dan IT PT JIP.