Gempita.co-Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menulis sepucuk surat penyesalahan hingga permohonan maaf kepada Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J alias Yosua Hutabarat.
Dalam surat yang ditulis tangan itu, Ferdy Sambo mengakui segala kesalahannya dan akan bertanggung jawab penuh terhadap rekan-rekan Polri yang terlibat.
Surat itu ditandatangani Ferdy Sambo dengan materai pada tanggal 22 Agustus 2022, sebelum sidang kode etik di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan isi surat tersebut ditandatangani oleh kliennya. “Iya,” kata Arman Hanis seusai dikonfirmasi.
Ferdy Sambo mengaku menyesal dan meminta maaf kepada senior dan juniornya di Polri yang terdampak dalam pusaran kasus Brigadir J.