Ferry Irawan Divonis Hukuman Penjara 1 Tahun

Gempita.co – PN Kediri memvonis aktor
Ferry Irawan hukuman 1 tahun penjara, kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) pada istrinya, yaitu aktris senior, Venna Melinda.

Putusan vonis tersebut disampaikan Hakim Ketua PN Kediri, Boedi Haryantho pada Selasa 23 Mei 2023.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Mengadili Ferry Irawan Kusuma bin Raden Indraji Kusuma almarhum tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan satu primer. Dua, membebaskan terdakwa dalam dakwaan ke satu primer tersebut,” kata Boedi pada Selasa, 23 Mei 2023.

*Berbagai Sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali