FIFA Umumkan Gugatan Kriminal Terhadap Sepp Blatter

Presiden FIFA Gianni Infantino (Reuters Photo/Arnd Wiegmann)
FIFA President Gianni Infantino addresses a news conference after a FIFA Council in Zurich, Switzerland, January 10, 2017. REUTERS/Arnd Wiegmann

Jakarta, Gempita.co- FIFA mengumumkan bahwa badan sepak bola dunia itu telah mengajukan gugatan kriminal terhadap mantan presidennya Sepp Blatter terkait keuangan museum yang rugi di Zurich, demikian dilaporkan AFP.

Dalam pernyataannya FIFA mengatakan bahwa mereka mengajukan gugatan kriminal kepada jaksa wilayah di Zurich sebagai bukti dugaan kriminal mismanajemen yang dilakukan manajemen FIFA dan perusahaan-perusahaan yang ditunjuk oleh mereka dalam kaitannya dengan museum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pengacara Blatter, Lorenz Erni, mengatakan kepada AFP bahwa tudingan-tudingan itu tidak berdasar dan membantah kliennya telah melakukan hal yang keliru.

Menurut FIFA, museum itu mendapat tagihan sebesar 500 juta franc Swiss (Rp 8,034 triliun), yang semestinya bisa disalurkan untuk pengembangan sepak bola global.

“Kami sampai pada kesimpulan bahwa kami tidak memiliki pilihan selain melaporkan kasus itu kepada jaksa penuntut, namun karena manajemen FIFA saat ini juga memiliki tanggung jawab fidusia kepada organisasi dan kami ingin menghidupkannya, bahkan meski mereka yang menjabat sebelum kami gagal melakukannya,” kata deputi sekretaris jenderal FIFA Alasdair Bell.

Museum yang terletak di Zurich itu dibuka pada Februari 2016 oleh presiden FIFA saat ini Gianni Infantino, hanya beberapa saat setelah ia terpilih sebagai pengganti Blatter.

Blatter diskors dari dunia sepak bola selama enam tahun karena pembayaran senilai dua juta franc Swiss kepada presiden UEFA Michel Platini.

FIFA berinvestasi sebesar 140 juta franc Swiss untuk museum itu, yang merupakan bangunan tiga lantai dan memiliki luas 3.000 meter persegi.

Namun museum itu merugi sebesar 50 juta dolar pada tahun pertama operasionalnya, dan hanya menarik 11.000 tamu per bulan, hanya separuh dari target awal.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali