Forum GTKHNK 35+ Tegal dan Brebes Tuntut Keppres PNS

Forum GTKHNK 35+ Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes dan Pengurus Jawa Tengah menyampaikan aspirasi ke Wakil Ketua Komisi X DPR-RI Abdul Fikri Faqih/ist

Brebes, Gempita.co – Forum Guru Honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia di atas 35 tahun (GTKHNK35+) Kota Tegal, Kabupaten Tegal, Kabupaten Brebes, dan Pengurus Jawa Tengah, Sabtu (25/7/2020) menyampaikan aspirasinya kepada Abdul Fikri Faqih, selaku Wakil Ketua Komisi X DPR-RI di SMA IT Luqman Hakim Tegal.

Mereka meminta melalui anggota DPR-RI, khususnya Komisi X untuk membantu mendesak Presiden mengeluarkan Keppres PNS bagi guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori usia 35 tahun ke atas, dan UMK untuk honorer usia 35 tahun ke bawah.

Majid, selaku jubir Forum GTKHNK 35+ menyampaikan, point-point yang menjadi latar belakang pergerakan dan munculnya aspirasi. Mulai dari tidak bisanya honorer usia 35+ ikut seleksi CPNS dan PPPK, serta adanya rencana penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

“Kami berjuang karena kami tidak bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK. CPNS hanya untuk mereka yang berusia 35 tahun ke bawah. Sedangkan PPPK yang telah dilaksanakan pun hanya untuk honorer K2” jelas Majid.

Sementara itu, perwakilan dari Kabupaten Brebes, Ali Usman menyampaikan pada argumentasi munculnya aspirasi meminta Keppres PNS kepada Presiden.

“Kami meminta Keppres PNS adalah karena pada tahun sebelumnya (2018) juga telah ada pengangkatan PNS melalui Keppres, yaitu pada tenaga kesehatan Bidan PTT,” ujarnya.

Ali juga menyoal kebijakan 50% dari BOS untuk honorer yang dirasa masih setengah hati, dan masih belum sepenuhnya terealisir di lapangan. Karena pada prakteknya hal itu tergantung pada kebijakan kepala sekolah masing-masing.

Menanggapi masukan-masukan itu, Abdul Fikri Faqih cukup mengapresiasi dan akan mengusahakannya sesuai dengan kewenangannya sebagai lembaga legislatif.

Fikri mengatakan, dirinya dan Komisi X juga telah berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak honorer, hak layak status, layak upah, dan layak jaminan sosial.

“Pahun 2017 dan 2018 untuk sekolah negeri masih kekurangan guru sebanyak 700.000 orang. Tahun 2018 telah direkrut 100.000 orang, dan sisanya 600.000 orang guru tidak jelas status. Untuk mengatasi kekurang tersebut, DPR RI mengajukan 3 skema kepada pemerintah, yaitu PNS, PPPK, dan UMK/UMR. Skema yang kami ajukan untuk honorer layak status adalah PNS, PPK dan UMK/UMR,” papar Politisi PKS kelahiran Tegal itu.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali