Jakarta, Gempita.co – RUU Larangan Minuman Beralkohol (miras) untuk melindungi generasi muda dari bahaya miras karena korban terus bermunculan hampir setiap bulan seperti pemberitaan media.
Demikian dikatakan Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi, jadi usulan RUU tentang Larangan Minuman beralkohol bukan hanya karena alasan agama.
“Kehadiran RUU ini bukan serta merta karena atas nama agama. Soal semangat agama Islam yang memang kebetulan minuman beralkohol itu menjadi semangat kami dalam berjuang. Tetapi pengaturan ini untuk melindungi generasi muda dan bangsa,” jelas Achmad Baidowi dalam diskusi daring, Rabu (18/11/2020).
Achmad Baidowi menambahkan RUU tentang Larangan Minuman beralkohol juga telah mengakomodir keberagaman budaya dan agama di Indonesia. Menurutnya, itu terlihat dari pasal pengecualian konsumsi minuman beralkohol antara lain bagi ritual keagamaan, medis, dan kepentingan ekspor.
Kata Baidowi, fraksi PPP juga terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak, termasuk soal judul dan isi RUU tentang Larangan Minuman beralkohol. Ia berharap RUU ini dapat masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2021.
“Dan itu sah-sah saja diusulkan. Perkara ada yang kontra, itu biasa karena namanya demokrasi,” tambah Baidowi.