Jambi, Gempita.co – Tim Reskrim Polsek Jambi Timur mengamankan seorang pemuda FTP (22) warga Jalan Desa Tarikan RT 05 Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi Provinsi Jambi karena meminjam dan menggadaikan handphone temannya untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
“Pelaku diamankan polisi karena nekat menggelapkan satu unit HP milik temanya atau korban M Krisma Ramadani untuk dapat membeli sabu-sabu,” kata Kapolsek Jambi Timur AKP Rinto Haivan Simbolon melalui Kanit Reskrim Inspektur Polisi Satu Hasmi di Jambi, Rabu.
Kejadian tersebut pada hari Jumat (10/7) sekitar pukul 16.00 WIB, di rumah kosan korban Krisma di Kelurahan Rajawali Kecamatan Jambi Timur.
Dimana awalnya pelaku ini datang ke kosan korban untuk minjam HP korban untuk main game, lalu HP korban dibawa pelaku keluar dari kosan dengan alasan untuk beli kuota internet.
Lebih lanjut Hasmi menjelaskan setelah ditunggu beberapa lama oleh korban pelaku tidak juga datang mengembalikan telepon tersebut dan membawa HP korban ke kampung narkoba Pulau Pandan dengan cara digadaikan dan hasil uangnya tersebut dibelikan narkoba.
Dari hasil pemeriksaan dan pengakuan pelaku terhadap penyidik Polsek bahwa HP korban yang dilarikan pelaku tersebut digadaikan senilai Rp1 juta untuk membeli narkoba jenis sabu.
Uang satu juta rupiah itu digunakan beli sabu-sabu Rp350 ribu dan sisa Rp650 ribu untuk kebutuhan sehari-hari.
“Atas dasar laporan korban maka pelaku kami tangkap dan saat ini diperiksa untuk diberkas perkaranya dan atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 372 KHUPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” katanya.