Gempita.co – Empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) telah dibekukan izin usaha oleh Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Tindakan pembekuan izin tersebut diberlakukan sejak tanggal 29 Mei 2023 dan berlaku selama enam bulan sampai satu tahun.
Dikutip PMJ news, keempat PPIU atau travel yang terkena sanksi ini adalah:
PT Amana Berkah MandiriPT Arofah MinaPT Mubina Fifa Mandiridan PT Arafah Medina Jaya.
Sanksi tersebut diberikan karena travel tersebut terbukti tidak menjalankan tugas secara profesional, lalai dalam tugas, dan gagal dalam memberangkatkan serta memulangkan jemaah umrah.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, menilai bahwa langkah pembekuan izin ini adalah keputusan yang tepat.
Terlebih lagi, sanksi tersebut diberlakukan setelah melalui proses kajian, analisis, pemantauan, dan klarifikasi langsung kepada pihak travel.