Gempita.co – Pekerja migran Indonesia (PMI) sebanyak 25 orang dan lima warga negara asing yang akan berangkat ke Malaysia secara ilegal di kawasan hutan pinggir laut Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana Riau, ditangkap Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkalis bersama Unit Reskrim Kepolisian Sektor Bukit Batu.
“Pekerja migran ilegal sebanyak 30 orang ini berhasil kami amankan hendak menuju Malaysia melalui jalur ilegal di kawasan hutan pinggir Desa Sepahat dan satu orang berinisial SY (38) yang diduga sebagai tekong/cukong penyalur pekerja migran tersebut,” kata Kepala Polres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, di Bengkalis Provinsi Riau, Kamis, dikutip Antaranews.
Kapolres menjelaskan pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini berawal dari informasi masyarakat pada Senin (11/9). Kemudian ia memerintahkan jajarannya untuk mengungkap penyelundupan PMI ke Malaysia tersebut yang dilakukan selama tiga hari.
“Dari hasil penyidikan tersebut kami berhasil meringkus 30 orang pekerja migran ini terdiri atas 25 orang warga Indonesia dan lima warga negara asing,” ujar Kapolres.
Dari pengakuan PMI, mereka berangkat ke Malaysia dengan cara tidak resmi (ilegal). Dari hasil penyelidikan didapatkan bahwa PMI ini diurus keberangkatannya oleh pasangan suami istri (pasutri) berinisial SP (48) dan SY (38) yang berasal dari Desa Sepahat tersebut.
“Saat akan diringkus SP berhasil melarikan diri ke dalam hutan, sedangkan SY kami tangkap di rumahnya,” tambah Bimo.
Para pekerja migran Indonesia dan asing ini, serta SY sudah dibawa ke Mapolres Bengkalis guna proses penyidikan lebih lanjut. Selanjutnya tim Opsnal tetap melakukan pengejaran terhadap SP, selain itu diamankan pula barang bukti lima pasport warga negara asing (Bangladesh) dan tujuh paspor warga negara Indonesia.