Gagal! Penyelundupan 60 Ribu Benih Lobster di Batam Senilai Rp9 Miliar, Tersangka Kabur Masuk Hutan

Foto: Humas BRSDM

Gempita.co – Penyelundupan benih lobster atau benur sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp9 miliar di perairan Batam, digagalkan Bea Cukai Batam.

“Penyelundupan benih lobster sebanyak 60 ribu ekor senilai Rp 9 miliar di perairan Batam yang diangkut menggunakan kapal cepat pada Minggu (2/4),” jelas Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah menyatakan hal itu di Batam Kepulauan Riau, Senin (3/4), dikutip Antaranews.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Penyelundupan benih lobster dapat dijerat Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 jo Pasal 34 UU RI Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp3 Miliar.

““Kami mendalami informasi dari laporan masyarakat bahwa terdapat kapal cepat di pelabuhan tikus yang diduga melakukan kegiatan muat barang berupa benih lobster. Untuk tersangka yang membawa kapal melarikan diri. Waktu kapal itu dikandaskan ke pantai, dia langsung berlari ke dalam hutan di dalam pulau tersebut,” ucapnya.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali