Gagasan WHO Merubah Istilah ‘Social Distancing’ dengan ‘Physical Distancing’

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi merubah penggunaan ‘frasa social distancing’ (menjaga jarak sosial) dengan frasa ‘physical distancing’ yang berarti menjaga jarak fisik. (Foto: kstp.com)

Jakarta,Gempita.co – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi merubah penggunaan ‘frasa social distancing’ (menjaga jarak sosial) dengan frasa ‘physical distancing’ yang berarti menjaga jarak fisik.

Hal tersebut dikemukakan WHO untuk mendorong masyarakat agar tetap berkominasi melalui media sosial meski berada di rumah.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Teknologi saat ini sudah berkembang demikian pesat, sehingga kita bisa tetap saling terhubung tanpa harus secara fisik berada di dalam ruangan atau tempat yang sama,” ungkap Ketua Tim Teknis Tanggap Covid-19 WHO, Dr Maria Van Kerkhove, seperti dikutip dari CTV News, Senin (23/3/2020).

Gagasan pengubahan istilah itu, menurut WHO adalah untuk meluruskan pemahaman bahwa perintah untuk tetap di rumah selama wabah virus corona jenis baru (Covid-19) saat ini bukan untuk memutuskan kontak dengan teman dan keluarga.

Frase itu dimaksudkan untuk menjaga jarak fisik demi memastikan penyakit virus corona tersebut tidak menyebar kepada orang di sekitar lingkungan.

WHO juga menjelaskan, langkah menjaga jarak fisik dan mengarantina diri bila sakit memang jalan terbaik untuk menahan penyebaran Covid-19. Namun, hal itu bukan berarti membuat seseorang menjadi terisolasi secara sosial.

Masyarakat, katanya, tetap melakukan interaksi sosial, terutama dengan memanfaatkan teknologi informasi dan menggunakan media sosial. Dengan begitu, komunikasi antarsesama tetap terjaga.

Van Kerkhove menjelaskan, dalam sebuah tempat atau ruangan yang tertutup, seorang yang terinfeksi corona bisa menyebarkan penyakit tersebut ke banyak orang sekaligus dalam waktu singkat.

Karena itulah, pertemuan tatap muka atau berkumpul di sebuah ruangan tertutup harus sangat dihindari selama masa pandemi saat ini.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali