Gak Pake Lama, Cetak E- KTP ke Mesin ATM ADM aja !

Mesin ADM - Foto: Istimewa

Jakarta, Gempita.co – Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakhrulloh mengatakan, pihaknya telah meluncurkan layanan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri oleh masyarakat.

Layanan itu berupa mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

“Dengan mesin ADM, masyarakat dapat mencetak dokumennya sewaktu sewaktu. Pada hari libur pun bisa dan tidak terikat wilayah administrasi,” ujar Zudan melansir Kompas.com, Rabu (30/9/2020).

Selain itu, lanjut dia, keberadaan ADM bisa menghindarkan praktik calo dan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan dokumen kependudukan.

Zudan menuturkan, ADM merupakan sebuah alat atau mesin yang berbentuk seperti mesin ATM. ADM mampu mencetak 24 jenis dokumen kependudukan.

Mesin ini disebut menjadi terobosan Kemendagri dalam digitalisasi layanan kependudukan bagi masyarakat.

“Setiap ADM mampu mencetak Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP), akta kelahiran, hingga kartu keluarga (KK) dalam hitungan menit,” ungkap Zudan.

Ke depannya, ADM akan ditempatkan di lokasi keramaian dan tidak boleh di kantor Dinas Dukcapil setempat. Kemendagri pun mendorong agar ADM bisa dipasang di bandara dan stasiun kereta api.

Sehingga, masyarakat akan semakin mudah mengakses ADM untuk mengurus dan mencetak dokumen kependudukannya secara lebih cepat.

“Dengan demikian masyarakat tidak perlu mengurus dengan mendatangi kantor Dinas Dukcapil,” ucap Zudan.

Zudan menyebutkan, pada 2020 rencananya akan ada 144 ADM yang dipasang di seluruh Indonesia.

Dalam pengadaan ADM, Kemendagri bekerja sama dengan PT Sinergi Nasional Rakyat Indonesia.

Zudan mengatakan, kerja sama ini sama sekali tidak menggunakan dana APBN, tetapi dengan sistem kolaborasi hibah pinjam pakai.

“Jadi mesin ADM dihibahkan dipinjampakaikan oleh pihak ketiga untuk dipakai oleh Kemendagri. Kemendagri kemudian melanjutkan ADM ini kepada Kabupaten/Kota yang dinilai berprestasi,” tutur Zudan.

Meski demikian, kata dia, ADM ini boleh dipakai selamanya asalkan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat dan dirawat dengan baik.

Zudan berpesan, apabila kertas HVS-nya dan toner habis harus diisi kembali.

“Bila blanko KTP-el nya habis juga harus diisi lagi agar terus bisa melayani masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali