Gak Pake Lama, Polsek Pademangan Ringkus Pembobol Ruko Kosong

Polsek Pademangan
Foto:Dok.Humas Polsek Pademangan

Jakarta, Gempita.co – Polsek Pademangan berhasil meringkus dua kelompok spesialis rumah dan ruko kosong di wilayah Pademangan. Para pelaku beserta barang bukti diamankan di jembatan Pluit Penjaringan Jakarta Utara.

Kapolsek Pademangan, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat menindaklanjuti pencurian yang dilaporkan korban pada Senin, 24 April 2023 sekitar pukul 21.00 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Korban dari PT Global Cool datang ke Polsek Pademangan untuk melaporkan kejadian pembobolan Ruko yang berada di Ruko Central Bisnis Blok C No. AA-AB-AC, Jalan RE. Martadinata Kelurahan Ancol,” ungkap Binsar dalam siaran pers yang diterima Gempita.co, Jumat (19/5/2023).

Ia menjelaskan, pembobolan ruko diketahui setelah menerima informasi dari security yang melihat ada salah satu ruko kosong. Security tersebut langsung menghubungi korban agar mengecek ruko yang tutup pada saat libur Lebaran.

“Pada saat ruko dicek, kunci pintu ruko dalam keadaan terkunci tidak terjadi kerusakan, namun pada saat korban masuk ke dalam ruko, ternyata ruangan sudah banyak yang dirusak pintunya dan barang-barang berantakan,” jelasnya.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp.370.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh juta rupiah).

“Berdasarkan laporan polisi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta menggali informasi di sekitar TKP dan memasang informan. Selanjutnya dari penyelidikan diketahui para pelaku yang melakukan pencurian,” papar Kapolsek.

Selanjutnya, tim langsung bergerak pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana didampingi Panit Reskrim Ipda Syaiful Hidayat dan tim opsnal alhirnya berhasil menangkap para pelaku.

“Pelaku diamankan beserta barang bukti di jembatan Pluit Penjaringan. Kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kompol Binsar Hatorangan Sianturi.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali