Ganjil Genap akan Diberlakukan, Lonjakan Volume Kendaraan Mencapai 115 Persen

Ganjil Genap di Jakarta libur Imlek
Aturan ganjil genap kendaraan roda empat di Jakarta (Foto: istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Kebijakan sistem ganjil genap di sejumlah ruas jalan Ibu Kota akan diberlakukan secara bertahap.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, nantinya akan dilakukan sejumlah kajian untuk 25 ruas jalan yang sebelumnya diterapkan ganjil genap.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kita melihat dulu bagaimana tren kasus positif di Jakarta dan Bodetabek. Jika kita masuk pada usulan pelonggaran ganjil genap, maka yang diambil tidak total di 25 ruas jalan, tetapi secara bertahap,” kata Syafrin kepada wartawan, Kamis (3/6/2021).

Sementara, Polda Metro Jaya juga merekomendasikan penerapan kembali sistem ganjil genap di Ibu Kota secara bertahap selama PPKM mikro.

Menurut Wakil Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya AKBP, Rusdy Pramana, ganjil-genap akan diterapkan lebih dulu di sejumlah ruas jalan dengan peningkatan volume kendaraan dalam beberapa waktu terakhir di Ibu Kota.

“Pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap diberlakukan secara bertahap,” ujar AKBP Rusdy Pramana, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, dalam webinar yang diselenggarakan Dewan Transportasi Kota Jakarta (2/6/2021).

“Diprioritaskan kepada ruas jalan dengan tingkat kemacetan arus lalin cukup padat,” kata Rusdy.

Menurut Rudy, lonjakan volume kendaraan saat ini telah mencapai 115 persen dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.

Namun yang harus diperhatikan ketika penerapan ganjil genap dilakukan lagi adalah peningkatan penumpang Transjakarta yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Kemudian permasalahan kedua, terjadi peningkatan aktivitas penumpang busway apabila sistem ganjil genap diberlakukan dan diprediksi meningkat antara 11-12 persen pada saat ganjil genap diberlakukan,” ucap Rusdy.

Kebijakan ganjil genap tengah dinantikan sejumlah pihak untuk menjadi solusi kemacetan Jakarta yang makin terasa walaupun sedang dalam keadaan pandemi.

Pemberlakuan Ganjil Genap’ oleh Dewan Transportasi Jakarta, Rabu (2/6/2021).

Terkait ruas jalan mana saja yang masuk dalam area ganjil genap, setidaknya ada 25.
Berikut daftarnya:

1. Jalan Medan Merdeka Barat

2. Jalan MH Thamrin

3. Jalan Jenderal Sudirman

4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto 5. Jalan Gatot Subroto

6. Jalan MT Haryono

7. Jalan HR Rasuna Said

8. Jalan DI Panjaitan

9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan

10. Jalan Pintu Besar Selatan

11. Jalan Gajah Mada

12. Jalan Hayam Wuruk

13. Jalan Majapahit

14. Jalan Sisingamangaraja

15. Jalan Panglima Polim

16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang

17. Jalan Suryopranoto

18. Jalan Balikpapan

19. Jalan Kyai Caringin

20. Jalan Tomang Raya

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Sumber: RRI.co.id

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali