Ganjil Genap Diperpanjang Hingga 22 November 2020

Pemberlakuan kembali aturan ganjil-genap, karena lalu lintas di sejumlah ruas jalan terus mengalami kepadatan/Foto: net

Jakarta, Gempita.co – Peniadaan aturan ganjil-genap nomor polisi kendaraan diperpanjang hingga dua pekan mendatang atau sampai dengan tanggal 22 November 2020.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/11/2020) menyebutkan peniadaan aturan ganjil-genap terkait masa penambahan keanggotaan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dengan diperpanjangnya masa PSBB berpindah-pindah Provinsi DKI Jakarta maka kendaraan bermotor dengan sistem ganjil-genap tetap tidak diberlakukan,” kata Kombes Pol. Sambodo.

Sambodo mengatakan Ditlantas Polda Metro Jaya juga akan menganalisis dan dampak dampak kebijakan tersebut terhadap lalu lintas di Ibu Kota.

Selama ditiadakan ganjil-genap, Ditlantas Polda Metro Jaya juga tidak akan melakukan penindakan terkait nomor polisi ganjil-genap, baik secara manual maupun menggunakan tilang elektronik atau electronic traffic lawcement (ETLE).

Ketentuan peniadaan kebijakan ganjil-genap mulai diberlakukan dengan pengumuman PSBB Transisi untuk periode 9-22 November 2020.

Pemprov DKI Jakarta kembali naik PSBB Transisi selama 14 hari, meningkat sejak 9 sampai 22 November 2020 langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Sebagai tindak lanjut, Polda Metro Jaya juga meniadakan kebijakan simpanan selama PSBB Transisi untuk memberikan keleluasaan memilih moda transportasi kepada masyarakat saat beraktivitas.

Dengan ditiadakan kebijakan ganjil genap, masyarakat diharapkan beraktivitas dengan menggunakan kendaraan pribadi demi menghindari klaster COVID-19 di kalangan pengguna kendaraan angkutan massal.

Masyarakat juga menerapkan perilaku 3M, yaitu mengenakan masker, menjaga jarak, dan syringe tangan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali