Karawang, Gempita.co – Seorang wanita dituntut hukuman 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Karawang lantaran marahi suami yang mabuk-mabukan.
Wanita bernama Valencya (45) ini menjadi terdakwa dalam perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Ia dilaporkan suaminya Chan Yu Ching.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Glendy, dalam dakwaannya terdakwa terbukti melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 5 huruf UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menuntut terdakwa terbukti secara sah melakukan KDRT psikis dan menjatuhkan pidana penjara satu tahun,” kata Glendy di hadapan Majelis Hakim pimpinan Ismail Gunawan dalam persidangan, Kamis (11/11/2021) lalu.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa Valencya langsung menangis karena menurutnya tidak adil. Pasalnya, ia memarahi suaminya lantaran suka pulang dalam kondisi mabuk.
“Saya marah kan karena dia pulang mabuk, sudah gitu jarang pulang juga kan,” ungkapnya dalam persidangan.
“Saya bukan bunuh orang, masa suami pulang mabok saya harus sambut dengan senyum manis,” sambung Valencya.
Hakim Ismail meminta terdakwa agar tenang dan menjawab tutuntan tersebut melalui pleidoi atau nota pembelaan pada sidang berikutnya.
“Ibu bisa tenang gak? Nanti ada kesempatan untuk pembelaan dalam pleidoi. Ini tuntutan bukan putusan,” ucap Hakim.
Dalam perkara ini, keduanya saling lapor. Valencya dilaporkan Chan Yu Ching pada bulan September 2020 ke PPA Polda Jabar dengan Nomor LP.LPB/844/VII/2020. Menurutnya terdakwa melakukan pengusiran dan tekanan psikis.
Sementara Chan dilaporkan Valencya terlebih dahulu karena dinilai nya telah menelantarkan keluarganya ke Polres Karawang dengan Nomor LP./1057/IX/2020/JABAR/RES KRW.(red/in)