Gara-gara Persoalan Ini, PSI Pecat Anggota DPRD DKI Viani Limardi

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Jakarta, Gempita.co – Anggota DPRD DKI Jakarta Viani Limardi dipecat DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena sejumlah pelanggaran. Salah satunya adalah pelanggaran menggelembungkan laporan dana reses.

Surat pemecatan Viani Limardi itu ditandatangani Ketua Umum PSI Grace Natalie Louisa dan Sekretaris Jenderal Raja Juli Antoni, pada 25 September 2021.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Direktur Eksekutif DPP PSI Andy Budiman, dalam keterangannya, tidak mengiyakan, tetapi juga tidak membantah.

Viani dipecat sebagai anggota DPRD DKI Jakarta dan diberhentikan selamanya sebagai kader PSI. Ia disebut melanggar tiga pasal dalam aturan perilaku anggota legislatif PSI. Salah satunya melanggar pasal 4 angka 3 aturan perilaku anggota PSI karena tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap di Jalan Gatot Subroto.

Anggota Komisi D ini juga disebut melakukan pelanggaran lain, yakni menggelembungkan laporan dana reses.

“(Melanggar) Pasal 5 angka 3 Aturan Perilaku Anggota Legislatif PSI, karena adanya penggelembungan pelaporan penggunaan dana ABPD untuk kegiatan reses dan atau sosialisasi peraturan daerah yang tidak sesuai dengan riilnya yang telah dilakukan secara rutin atau setidak-tidaknya pada reses tanggal 2 Maret 2021, pada Jalan Papanggo 1 RT 01/RW02 Keluarahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok,” demikian tertulis dalam surat.

Terkait pemecatan ini, Viani belum dapat dimintai keterangan.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali