Gawat! 90% Tempat Tidur Isolasi Covid-19 di RS Jakarta Telah Terisi

Jakarta, Gempita.co – Tempat tidur isolasi di rumah sakit rujukan Covid-29 di Jakarta, 90 persen telah terisi (Senin 21/6/2021).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan tempat tidur di ruang perawatan intensif (ICU) khusus Covid-19 juga telah terisi sebesar 81 persen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Total ada 106 rumah sakit di Jakarta, 13 di antaranya adalah ‘dedicated’ (khusus penanganan Covid-19) sudah ‘full’,” kata Widyastuti kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejauh ini telah terus menambah kapasitas isolasi dan ICU di rumah sakit namun menurut Widyastuti, penambahan pasien Covid-19 juga terjadi sangat cepat.

Pemprov juga menyiapkan tiga rumah susun di Jakarta sebagai fasilitas isolasi bagi pasien tanpa gejala dan dengan gejala ringan yakni Rusun Nagrak Cilincing, Wisma TMII, dan Wisma Ragunan.

Pasalnya, Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet yang selama ini menjadi pusat isolasi pasien tanpa gejala telah terisi hingga 84 persen pada Senin pagi.

Situasi ini merupakan dampak dari melonjaknya kasus Covid-19 di ibu kota beberapa waktu belakangan.

Pemprov DKI mencatat ada 30.142 orang yang terinfeksi Covid-19 masih dirawat atau menjalani isolasi hingga 20 Juni 2021.

Jakarta juga melaporkan kasus harian tertinggi selama tiga hari berturut-turut, puncaknya pada Minggu dengan jumlah kasus baru sebanyak 5.582 orang.

Selain itu, ‘positivity rate’ di Jakarta mencapai 25,2 persen dalam satu pekan terakhir yang berarti ada 25 kasus positif dari 100 orang yang dites.

Pemerintah sejauh ini telah memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sebagai langkah menghadapi lonjakan kasus di sejumlah daerah, termasuk Jakarta.

Perkantoran di zona merah (zona berisiko tinggi) wajib menerapkan sistem bekerja dari rumah bagi 75 persen karyawan.

Restoran, warung, serta pusat perbelanjaan hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas 25 persen.

Kegiatan belajar mengajar di zona merah wajib dilakukan secara daring, sedangkan kegiatan ibadah ditiadakan sementara.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali