Gawat! Jakarta Dikepung Covid-19, RT Zona Merah Makin Bertambah

Jakarta, Gempita.co – Sebelumnya hanya dua RT pada 24-30 Januari 2022, berstatus Zona Merah Covid-19.

Kini pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat Rukun Tetangga (RT) yang berstatus zona merah Covid-19 bertambah jadi 14 RT dalam sepekan pada 31 Januari-6 Februari 2022.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Zona rawan ada 14 RT yakni masuk zona merah,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, melalui akun instagram @arizapatria dipantau di Jakarta, Jumat (11/2/2022), dikutip Antaranews.

Dari data yang diunggah Wagub DKI dalam akun instagramnya itu disebutkan RT yang masuk zona merah Covid-19, yakni jika ditemukan lebih dari lima rumah dengan penghuni terkonfirmasi positif dari virus SARS CoV-2.

Sedangkan RT berstatus zona oranye sebelumnya ada 24 RT bertambah jadi 216 RT, total RT di DKI Jakarta sebanyak 30.482 RT. RT berstatus zona oranye Covid-19 apabila ditemukan tiga hingga lima rumah yang penghuninya terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara itu, RT yang masuk zona kuning yang sebelumnya 374 RT meningkat jadi 5.490 RT. Kategori RT zona kuning apabila ditemukan konfirmasi positif Covid-19 dalam satu hingga dua rumah di satu RT. “Peningkatan RT zona kuning 15 kali lipat,” kata Riza.

Sedangkan RT yang masuk zona hijau atau tidak ada kasus mencapai 24.762 RT.

Adapun sebanyak 10 RT dengan jumlah rumah yang memiliki kasus aktif tertinggi hingga 6 Februari 2022 yakni RT 13 RW 9 di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mencapai 15 kasus aktif.

Kemudian, RT 2 RW 10 Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, mencapai 10 kasus aktif. RT 14 RW 6 Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, dengan jumlah kasus aktif mencapai 10 kasus.

Selanjutnya di Jakarta Barat, yakni di RT 6 RW 14 di Kelurahan Cengkareng Timur, Cengkareng, mencapai tiga kasus. RT 8 RW 1 di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, mencapai empat kasus. Di RT 6 RW 9 di Kelurahan Rawa Buaya, Cengkareng, sebanyak tiga kasus.

Selain itu, RT 13 RW 1 Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, sebanyak tujuh kasus aktif. RT 14 RW 9 di Kelurahan Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, sebanyak sembilan kasus.

Selanjutnya, RT 8 RW 11 di Kelurahan Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara, sebanyak sembilan kasus. RT 9 RW 7 di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, sebanyak 10 kasus. “Sudah harus menjadi perhatian agar lebih hati-hati lagi,” Riza menambahkan.

 

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali