Gawat ! Yunani Tangkap Staf Diplomatik Turki

Foto: Istimewa

Istanbul, Gempita.co – Penangkapan yang dilakukan Yunani terhadap anggota staf diplomatiknya dikecam Turki.

“Kami mengutuk penangkapan Sebahattin Bayram, sekretaris di Konsulat Jenderal kami di Rhodes, dalam penyelidikan yang dilakukan oleh otoritas Yunani atas tuduhan pengintaian mengambil foto kapal,” kata Kementerian Luar Negeri Turki dalam sebuah pernyataan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam penahanan Bayram, yang merupakan warga Yunani, Athena telah melanggar Konvensi Wina tentang Hubungan Konsuler dan hak atas kebebasan dan keamanan dalam Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia, serta hak untuk menghormati kehidupan pribadi dan keluarga, kata pernyataan itu.

Turki juga menuduh media Yunani menargetkan personelnya dan keluarganya, serta perwakilan dan karyawannya di Yunani dengan melanggar praduga tidak bersalah.

Menyarankan bahwa penyelidikan itu dibuat oleh kelompok-kelompok yang berusaha untuk lebih meningkatkan ketegangan antara kedua negara, tambah pernyataan itu.

Turki akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak Bayram.

Hubungan antara Turki dan Yunani sedang tidak harmonis karena beberapa masalah.

Turki, yang memiliki garis pantai kontinental terpanjang di Mediterania Timur, telah menolak klaim batas maritim Yunani dan pemerintahan Siprus Yunani, dan menekankan bahwa klaim yang berlebihan ini melanggar hak kedaulatan Turki dan Siprus Turki.

Ankara mengirim beberapa kapal bor dalam beberapa bulan terakhir untuk mengeksplorasi sumber daya energi di Mediterania Timur, menegaskan haknya sendiri di wilayah tersebut, serta hak milik Republik Turki Siprus Utara.

Para pemimpin Turki telah berulang kali menekankan bahwa Ankara mendukung penyelesaian semua masalah yang luar biasa di kawasan itu melalui hukum internasional, hubungan bertetangga yang baik, dialog, dan negosiasi.

Mengenai Karabakh, Erdogan mengatakan OSCE Minsk Group tidak memberikan apa yang diharapkan untuk menyelesaikan perselisihan tersebut dan hasil yang adil tidak dapat dicapai.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali